Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dituntut 18 Tahun Bui, Anak Riza Chalid Singgung Pesan Prabowo

Berita

Dituntut 18 Tahun Bui, Anak Riza Chalid Singgung Pesan Prabowo

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 20 Feb 2026 13:42
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut diyakini bersalah karena terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Kerry merasa tidak adil atas tuntutan 18 tahun penjara tersebut. Ia menyinggung pesan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Indonesia Economic Outlook, beberapa waktu lalu. Di mana, Prabowo berpesan agar jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk memukul pihak tertentu. 

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan," kata Kerry saat membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), dini hari. 

Lebih lanjut, Kerry juga menyinggung pesan Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa negara agar tidak segan mengambil langkah korektif jika terdapat adanya ketidakadilan. Prabowo juga meminta pengadilan untuk memberikan keputusan secara adil tanpa keraguan. 

"Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah," beber Kerry. 

Kerry juga memastikan sama sekali tidak berniat hanya mencari keuntungan pribadi dalam berbisnis. Ia mengklaim bisnis yabg dikembangkannya untuk berkontribusi bagi Indonesia. 

"Yang Mulia, saya kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan dan bukan semata untuk mengembangkan bisnis pribadi. Saya kembali dengan niat berkontribusi bagi negeri ini," kata Kerry. 
Kerry menegaskan, mengakuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui proses panjang dan penuh risiko. Pada awal operasional terminal BBM milik PT OTM, Kerry mengaku menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor harus tetap berjalan. 

"Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu," katanya. 

Hal tersebut dilakukan karena Kerry menilai terminal BBM PT OTM merupakan infrastruktur energi yang bukan hanya sekadar proyek bisnis. Terminal BBM tersebut bagi Kerry merupakan bagian dari stabilitas ekonomi nasional. Namun, Kerry mengaku prihatin perjuangan dan kontribusinya itu dipersepsikan sebagai beban negara dan bahkan dituding merugikan negara. 

"Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara," kata Kerry. 

Kerry juga mengaku sudah dua kali bulan Ramadan tanpa keluarga karena harus mendekam di balik jeruji besi. Padahal, kata dia, ada banyak juga ratusan karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaannya. 

"Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya," ungkapnya. 

Meski demikian, Kerry meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan objektif. Kerry mengaku masih meyakini hukum tentang bukti dan kebenaran materiil, bukan asumsi dan persepsi. 

"Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil," katanya. 

Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.