Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Divonis 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Kanitres Polsek Sinaboi Banding

Divonis 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Kanitres Polsek Sinaboi Banding

laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 07 Agu 2015 06:50
Anggi Sinaga
Divonis 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Kanitres Polsek Sinaboi Banding

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Kamis ( 6/8) sekitar pukul 15,30 wib menggelar sidang agenda pembacaan putusan dengan Terdakwa  Aiptu Jaindar Rajagukguk, yang didakwa melakukan pembunuhan kepada korban Eva Farida (55) seorang Pembantu di salah satu rumah makan di simpang Manggala Jhonson Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih.

Pembacaan Putusan langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH didampingi dua anggota hakim. Maharani Debora Manullang SH, dan Hennri Aswin SH  dengan Panitera Pengganti Zulpapman Harahap SH.

Dalam putusan yang dibacakan menurut keyakinan  majelis Hakim serta bukti bukti hukum dan keterangan saksi saksi dalam Persidangan  serta bercak darah yang melekat di baju dan tangan dan disenjata pistol terdakwa , sesuai dengan visum etrevertum dokter  identik dengan darah si korban , maka   Terdakwalah yang melakukan perbuatan pembunuhan itu.

Atas perbuatan terdakwa ini  majelis Hakim menuntut Terdakwa  Jaindar Rajagukguk dihukum 20 Tahun Penjara ,dan barang bukti berupa senjata api pistol milik terdakwa dikembalikan kepada Kepolisian Resort Rokan Hilir melalui Kapolsek Sinaboi. AKP Sawaluddin Pane 

Terlihat dalam ruang sidang istri Terdakwa dan anaknya serius dan meneteskan airmata atas putusan hakim terhadap suaminya. 

Usai pembacaan putusan , majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum,  " apakah menerima putusan atau Banding. Atas kesempatan itu Penasehat Hukum Terdakwa Jhoni Hutauruk SH melakukan Upaya Banding. Selanjutnya Sidang Ditutup.  (agi)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.