Divonis 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Kanitres Polsek Sinaboi Banding
laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 07 Agu 2015 06:50
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Kamis ( 6/8) sekitar pukul 15,30 wib menggelar sidang agenda pembacaan putusan dengan Terdakwa Aiptu Jaindar Rajagukguk, yang didakwa melakukan pembunuhan kepada korban Eva Farida (55) seorang Pembantu di salah satu rumah makan di simpang Manggala Jhonson Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih.
Pembacaan Putusan langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH didampingi dua anggota hakim. Maharani Debora Manullang SH, dan Hennri Aswin SH dengan Panitera Pengganti Zulpapman Harahap SH.
Dalam putusan yang dibacakan menurut keyakinan majelis Hakim serta bukti bukti hukum dan keterangan saksi saksi dalam Persidangan serta bercak darah yang melekat di baju dan tangan dan disenjata pistol terdakwa , sesuai dengan visum etrevertum dokter identik dengan darah si korban , maka Terdakwalah yang melakukan perbuatan pembunuhan itu.
Atas perbuatan terdakwa ini majelis Hakim menuntut Terdakwa Jaindar Rajagukguk dihukum 20 Tahun Penjara ,dan barang bukti berupa senjata api pistol milik terdakwa dikembalikan kepada Kepolisian Resort Rokan Hilir melalui Kapolsek Sinaboi. AKP Sawaluddin Pane
Terlihat dalam ruang sidang istri Terdakwa dan anaknya serius dan meneteskan airmata atas putusan hakim terhadap suaminya.
Usai pembacaan putusan , majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum, " apakah menerima putusan atau Banding. Atas kesempatan itu Penasehat Hukum Terdakwa Jhoni Hutauruk SH melakukan Upaya Banding. Selanjutnya Sidang Ditutup. (agi)
Hukrim
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang