Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Drama Yusuf Berakhir, Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya Kini di Jeruji Besi

hukrim

Drama Yusuf Berakhir, Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya Kini di Jeruji Besi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 30 Jul 2025 16:55
okezone.com
Seorang pria bernama Achmad Yusuf Efendi, yang viral karena tinggal di kolong jembatan Sidoarjo bersama bayinya pada awal Juni 2025, kini harus berurusan dengan hukum. Setelah mendapat banyak donasi dan bahkan rumah gratis, Yusuf ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pria yang sempat menarik simpati hingga mendapat donasi ratusan juta rupiah itu ternyata merupakan residivis. Kini, Yusuf hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung, Jombang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menjelaskan bahwa Yusuf ditangkap setelah dilaporkan oleh saudaranya sendiri, Munir, warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Yusuf dilaporkan membawa kabur dan menjual motor milik Munir.

Peristiwa ini terjadi pada 9 Juli lalu. Saat itu, Yusuf berpura-pura datang ke rumah Munir untuk meminjam motor. Setelah dipinjami, motor tersebut ternyata dibawa kabur dan dijual.

"Munir dan perangkat desa setempat mencari Yusuf hingga ditemukan di daerah Sidoarjo. Ironisnya, usai berbincang dan beristirahat, ponsel Munir ternyata juga dicuri oleh Yusuf dan dibawa kabur," kata Yogas, Rabu (30/7/2025).

Untuk diketahui, Achmad Yusuf Efendi adalah pria asal Mojokerto yang awal Juni 2025 lalu viral karena diberitakan tinggal di sebuah kolong jembatan di Sidoarjo bersama bayinya yang masih berusia 11 bulan. Kisah viralnya menarik simpati banyak pihak, dan donasi pun mengalir deras untuk Yusuf.

Kakak Yusuf yang tinggal di Mojoagung, Jombang, mengetahui berita tersebut dan bergegas menjemput Yusuf beserta putrinya, lalu membawanya tinggal di Mojoagung. Selama Yusuf tinggal di rumah kakaknya, donasi dari masyarakat juga terus berdatangan.

Seorang pengusaha di Jombang bahkan memberikan sebuah rumah baru untuk Yusuf dan putrinya. Rencananya, kunci rumah tersebut akan diserahterimakan secara formal oleh Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, pada awal Juli lalu.

Namun, setelah mendapat donasi hingga ratusan juta rupiah dan rumah, Yusuf kembali berulah. Ia membawa kabur dan menjual motor milik saudaranya sendiri. Akibatnya, acara serah terima rumah oleh Menteri Perumahan dan Permukiman itu pun batal dilakukan.

Kini, Yusuf harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mojoagung dan terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 08:54

    Cari Ikan, Seorang Mahasiswa Tewas Tenggelam di Waduk Unri

    PEKANBARU - Daffa yang merupakan salah satu mahasiswa di Universitas Riau (Unri) ditemukan sudah meregang nyawa di waduk yang ada di salah satu kampus ternama di Riau tersebut, Jumat (05/06/26) dini h

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:34

    Ada Titik Api di Cipang Kanan, Tim BPBD Rohul Turun ke Lokasi

    PASIR PENGARAIAN - Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto pada Kamis pagi (4/6/2026). Mereka hendak memastikan api di wilayah tersebut."Tim sedan

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:31

    Polda Riau Sergap Pengedar di Kampung Narkoba Panger Pekanbaru, Kedapatan Lagi Jualan Sabu Eceran

    PEKANBARU-Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyergap pengedar yang beraksi di kampung narkoba di Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru.Pelaku berinisial AA (30), berhasil diamankan saat d

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:23

    Dapat Tempat Yang Layak, 990 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Dipindah ke Ujung Tanjung

    ROHIL-Lapas Kelas II A Bagansiapiapi memindahkan 990 warga binaannya ke Lapas Bagansiapiapi yang baru di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.Pemindahan dilakukan secara bertahap dimu

  • Jumat, 05 Jun 2026 08:18

    Kejari Pelalawan Sosialisasikan Jaga Desa untuk Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan Desa

    PELALAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan pendidikan hukum bagi pemerintah desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/6/2026).Kegia

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.