Minggu, 31 Mei 2026
Dua Jurtul Togel di Desa Kabun Diciduk Polisi Rohul
Admin
Kamis, 19 Nov 2020 10:54
Riauterkini.com
Kedua tersangka, inisial JP (51 tahun) warga Desa Karya Mulia Kecamatan Rambah Samo, dan TR (41 tahun) warga Desa Kabun Kecamatan Kabun, diciduk polisi ketika sedang menunggu pemasang nomor Togel di sebuah rumah di Desa Kabun.
Kedua pria ini ditangkap berawal laporan warga ke Tim Opsnal pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB, bahwa di Desa Kabun sering terjadi praktik perjudian Togel.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang langsung bergerak ke lokasi, dan pada Kamis (19/11/2020) dinihari sekira pukul 01.30 WIB, berhasil menciduk tersangka JP dan TR.
"Saat ditangkap tersangka JP dan TR sedang menunggu orang yang ingin memasang nomor di Desa Kabun," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Totok Nurdianto, Kamis.
Hasil interogasi diketahui tersangka TR menerima pemasangan nomor dan mengirimkan hasil rekapan nomor ke tersangka JP dan selanjutnya hasil seluruh rekapan dikirim ke bos besarnya inisial MN yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Tapi saat ditanya siapa dan dimana tempat tinggal bos besarnya itu (inisial MN), keduanya mengaku tidak mengetahui pasti di mana rumahnya," kata Ipda Totok.
Pengakuan kedua tersangka, sambung Ipda Totok, diketahui mereka sudah melakukan perjudian Togel selama tiga bulan terakhir dengan omset berbeda.
"Omset per hari tersangka JP sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan omset per hari tersangka TR sebesar Rp 150 ribu," paparnya.
Ipda Totok mengaku kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti diamankan polisi dari tersangka JP, yaitu sebuah handphone Nokia warna putih dan uang tunai Rp 300 ribu. Sedangkan dari tersangka TR, polisi sita sebuah handphone Nokia warna putih dan uang tunai Rp 237 ribu.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca