Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Oknum ASN Pemkab Kepulauan Meranti Terlibat Kasus Narkotika, Wabup Asmar : Bravo Buat Polres

Dua Oknum ASN Pemkab Kepulauan Meranti Terlibat Kasus Narkotika, Wabup Asmar : Bravo Buat Polres

Admin
Jumat, 26 Agu 2022 09:07
pekanbaru.tribunnews.com

MERANTI - Belum lama ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial T diringkus polisi bersama kedua temannya di sebuah rumah.

Beberapa minggu kemudian, lagi-lagi oknum ASN tertangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Rabu (23/8/2022) dini hari saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Terkait persoalan itu, anggota Komisi DPRD Kepulauan Meranti mitra Bidang Pemerintahan, Dedi Putra menyayangkan hal tersebut terjadi.

Menurut Dedi, apa yang dilakukan para pelaku tersebur telah merusak citra ASN yang seharusnya adalah teladan masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, seharusnya ASN yang menjadi teladan bagi masyarakat malah berbuat yang seharusnya tidak dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, sanksi tegas perlu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pelajaran bagi ASN lain. Agar hal serupa tidak bakal terjadi lagi, khususnya di lingkungan ASN.

Dikatakan Dedi, pihak legislatif sudah melakukan antisipasi terhadap hal ini, mengingat peredaran Narkotika di daerah ini sangat tinggi.


Untuk itu, baru saja DPRD mengesahkan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD yang dibentuk berdasarkan delegasi atau perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika yang mendelegasikan kepada daerah agar membentuk Perda tersebut.

Perda yang memuat materi aturan berjumlah 12 Bab dengan 30 pasal itu mengatur program dan kebijakan agar terintegrasi dengan program dan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan P4GNPN.

Diantaranya mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

"Inilah yang kita khawatir kan, untuk itu Perda yang telah disahkan ini adalah bagian dari regulasi untuk mengatur dalam hal mengantisipasi pencegahan peredaran Narkotika ini," kata Dedi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar yang mendengar hal itu menjadi sangat geram dengan ulah para oknum ASN tersebut.

Ia bahkan meminta agar oknum ASN itu ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti bersalah.

Asmar, yang merupakan pensiunan polisi tersebut sudah mewanti-wanti agar para ASN tak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Apalagi, mereka semestinya menjadi teladan di masyarakat.

Disebutkan oknum ASN itu telah melukai kehormatan dan menodai citra publik figur di daerah.

"Saya sudah sering menegaskan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar tidak mengunakan dan apa lagi mengedarkan barang haram ini dari jenis apapun, hal itu setiap apel pagi saya ingatkan," tegas Asmar.

Wakil Bupati juga minta kerjasama dari berbagai pihak untuk menumpas dan memutus rantai peredaran narkoba.

"Mohon kerjasama baik penegak hukum, dan masyarakat untuk menumpas Narkotika ini. Kalau ada yang mengetahui adanya kegiatan terkait hal ini segera laporkan kapan perlu ke saya biar saya yang turun dan langsung menangkap kegiatan barang haram tersebut. Karena ini musuh kita bersama, Narkoba ini adalah penghancur generasi kita ke depan, kalau bukan kita siapa lagi yang ikut serta menumpaskan barang haram ini," ujarnya.

Mantan Kapolsek Bagan Sinembah itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang sudah bekerja keras melaksanakan tugasnya tegas.

"Bravo buat jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, tumpaskan Narkotika ini sampai ke akarnya," pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH MM, mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan narkoba. Untuk itu akan dilakukan tes urin secara mendadak dan jika terbukti akan langsung dipecat.

"Saya mendengar masih ada yang masih menggunakan narkoba, nanti saya cek urine mendadak. Kalau terbukti langsung saya pecat," kata Bupati Adil dalam apel gelar pasukan Banpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Markas Satpol PP Selatpanjang, beberapa waktu lalu.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.