Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba, Di Vonis 7 Tahun Penjara

Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba, Di Vonis 7 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 07 Agu 2024 18:51
ROKAN HILIR - Dua Oknum Polisi Rokan Hilir(Polres Rohil) Polda Riau  berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, di vonis 7 tahun denda 1 milliar Subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena terbukti secara terlibat Narkoba.

Sidang yang digelar secara Virtual pada Rabu , (7/8/2024) dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH dengan anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH .

Sebelum membacakan putusannya  Ketua Majelis hakim Erif Erlangga SH meminta kepada Jaksa dan Kuasa hukum terdakwa hanya  membacakan point' point penting saja dalam pertimbangan putusannya dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

 " Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu , sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara, " Ujar Erif Erlangga SH saat membacakan Putusannya 

Dalam pertimbangan vonis kedua oknum polisi Polres Rohil ini , majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa , 

 " Bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika , Terdakwa seorang anggota polri, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum ." Jelas Erif Erlangga SH dalam membacakan pertimbangan majelis hakim dalam hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. 

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH mengajukan Pikir Pikir terhadap vonis hakim tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan Terima atas Vonis hakim tersebut .

Atas jawaban terdakwa dan Penuntut Umum , Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya .

Diketahui sebelumnya bahwa perkara ini sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena over dosis menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama kedua terdakwa saat itu di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 .

Bahwa terungkap dalam sidang sebelumnya bahwa almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Ataya Ujung Tanjung, oleh kedua terdakwa,  namun naas, nyawa  JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia . **
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.