Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba, Di Vonis 7 Tahun Penjara

Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba, Di Vonis 7 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 07 Agu 2024 18:51
ROKAN HILIR - Dua Oknum Polisi Rokan Hilir(Polres Rohil) Polda Riau  berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, di vonis 7 tahun denda 1 milliar Subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena terbukti secara terlibat Narkoba.

Sidang yang digelar secara Virtual pada Rabu , (7/8/2024) dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH dengan anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH .

Sebelum membacakan putusannya  Ketua Majelis hakim Erif Erlangga SH meminta kepada Jaksa dan Kuasa hukum terdakwa hanya  membacakan point' point penting saja dalam pertimbangan putusannya dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

 " Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu , sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara, " Ujar Erif Erlangga SH saat membacakan Putusannya 

Dalam pertimbangan vonis kedua oknum polisi Polres Rohil ini , majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa , 

 " Bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika , Terdakwa seorang anggota polri, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum ." Jelas Erif Erlangga SH dalam membacakan pertimbangan majelis hakim dalam hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. 

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH mengajukan Pikir Pikir terhadap vonis hakim tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan Terima atas Vonis hakim tersebut .

Atas jawaban terdakwa dan Penuntut Umum , Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya .

Diketahui sebelumnya bahwa perkara ini sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena over dosis menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama kedua terdakwa saat itu di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 .

Bahwa terungkap dalam sidang sebelumnya bahwa almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Ataya Ujung Tanjung, oleh kedua terdakwa,  namun naas, nyawa  JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia . **
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.