Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Orang Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Seumur Hidup

Dua Orang Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Seumur Hidup

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 14 Sep 2015 20:31
Anggi Sinaga
Suasana sidang

UJUNGTANJUNG - Akhirnya  Sulaiman(35) dan Agus Arifin (37) terdakwa Kurir Narkoba shabu-shabu seberat 30 kilogran  warga Medan ini  menjalani sidang tuntutan Senin (14/9) sekitar pukul 16,22 Wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,setelah empat kali berturut turut  agenda sidang ditunda oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena Tuntutan dari Kejaksaan belum selesai.

Sidang Tuntutan kali ini dibacakan secara bergantian oleh JPU Endra Andre SH dan Aditya SH diruang sidang Tirta

Tuntutan pertama dibacakan kepada Terdakwa Sulaiman (35) oleh JPU Endra Andre P. SH dan Aditya SH, bahwa terdakwa Sulaiman sesuai dengan fakta -fakta dan saksi dalam persidangan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat (2) melakukan perbuatan pemufakatan jahat jo pasal 132 ayat (1) perbuatan sebagai perantara jual beli Narkotika UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atas perbuatannya JPU menuntut Sulaiman penjara seumur hidup.

Selanjutnya JPU  membacakan tuntutan terdakwa. Agus Arifin (37) dengan dakwaan pasal dan tuntutan yang sama dengan Sulaiaman melakukan Perbuatan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli Narkotika.  

Usai membacakan tuntutan kedua terdakwa ,Ketua Majelis Hakim Ruddi Harri P. Palawi didampingi dua anggota  Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sartono SH ,MH untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU,

Sartono SH,MH akan mengajukan pembelaan kepada kliennya  pada tanggal 21 September 2015 yang akan datang dengan agenda sidang Pembelaan (Pledoi) terdakwa. (ang)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 11:30

    Meresahkan, Pengedar Perusak Saraf Sabu di Mandau Diringkus Polisi

    BENGKALISâ€" Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kecamatan Mandau meresahkan. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus seorang tersangka pengedar wilayah Duri Barat.Kapolres B

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:52

    Akal Bulus Pengedar Narkoba di Bengkalis, Sabu Dikubur Dalam Tanah di Kebun Sawit

    PEKANBARU - Komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Bengkalis, berusaha mengelabui polisi dengan cara yang tak biasa.7 Kg sabu disebar di sejumlah lokasi, mulai dari dikubur di dalam tanah hingga dise

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:44

    Rilis Survei SMRC, Ini Alasan Kepuasan Terhadap Prabowo Berkurang

    JAKARTA - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami perubahan signifikan. Hal ini terekam dalam paparan survei Saiful Research and Consulting (SMRC

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:43

    Anggota POM TNI Gugur Tertembak, Bripka R Diperiksa Propam Polda Aceh

    JAKARTA - Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda meninggal dunia usai terkena peluru pantulan (rekoset). Insiden ini terjadi saat korban membantu

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:11

    Tegas Larang Dapur MBG Pakai Minyakita dan LPG 3 Kg, Kepala BGN Ancam Tutup Permanen

    JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melarang tegas penggunaan bahan kebutuhan pokok bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki