Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Orang Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Seumur Hidup

Dua Orang Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Seumur Hidup

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 14 Sep 2015 20:31
Anggi Sinaga
Suasana sidang

UJUNGTANJUNG - Akhirnya  Sulaiman(35) dan Agus Arifin (37) terdakwa Kurir Narkoba shabu-shabu seberat 30 kilogran  warga Medan ini  menjalani sidang tuntutan Senin (14/9) sekitar pukul 16,22 Wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,setelah empat kali berturut turut  agenda sidang ditunda oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena Tuntutan dari Kejaksaan belum selesai.

Sidang Tuntutan kali ini dibacakan secara bergantian oleh JPU Endra Andre SH dan Aditya SH diruang sidang Tirta

Tuntutan pertama dibacakan kepada Terdakwa Sulaiman (35) oleh JPU Endra Andre P. SH dan Aditya SH, bahwa terdakwa Sulaiman sesuai dengan fakta -fakta dan saksi dalam persidangan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat (2) melakukan perbuatan pemufakatan jahat jo pasal 132 ayat (1) perbuatan sebagai perantara jual beli Narkotika UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atas perbuatannya JPU menuntut Sulaiman penjara seumur hidup.

Selanjutnya JPU  membacakan tuntutan terdakwa. Agus Arifin (37) dengan dakwaan pasal dan tuntutan yang sama dengan Sulaiaman melakukan Perbuatan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli Narkotika.  

Usai membacakan tuntutan kedua terdakwa ,Ketua Majelis Hakim Ruddi Harri P. Palawi didampingi dua anggota  Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sartono SH ,MH untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU,

Sartono SH,MH akan mengajukan pembelaan kepada kliennya  pada tanggal 21 September 2015 yang akan datang dengan agenda sidang Pembelaan (Pledoi) terdakwa. (ang)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.