Rabu, 03 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Polisi Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

Dua Polisi Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

Laporan: Jonathan Surbakti
Kamis, 16 Jun 2016 20:51
snc
Dua Polisi Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

PEKANBARU,- Dua pelaku polisi gadungan, RP (34) warga Tampan dan AM (28) warga Bukit Raya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (16/6/16) siang.

Keduanya diduka terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korbannya sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

" Keduanya masih diperiksa dan sejumlah bukti sudah dihadirkan. Tinggal lagi penyidik akan memintai keterangan kesaksian korban untuk menguatkan kasus ini," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK di Pekanbaru.

Tonny menjelaskan, pelaku RP merupakan pengangguran sedangkan AM mantan security di Pekanbaru. Keduanya bekerja sama melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota Reskrimsus Polda Riau untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan korban, Masrial. Dua pelaku ini diduga sempat melakukan aksi pemerasan terhadap korban pemilik Toko Maju Jaya di Jalan Delima, Tampan, Pekanbaru. Keduanya mendatangi korban sambil menujukan surat geledah. Mereka mengaku anggota Reskrimsus Polda Riau.

Saat itu pelaku menemukan rokok Lufman dan memaksa korban untuk dibawa ke kantor polisi. Melihat korban dalam keadaan takut, pelaku menawarkan sesuatu. Mereka negosiasi dengan korban agar tidak dibawa ke kantor polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp10 juta.

Hanya saja korban memberinya uang senilai Rp 5 juta. Selang beberapa saat kemudian, ada saksi yang memberitahukan korban bahwa pelaku itu adalah polisi gadungan. Korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan lidik, keduanya dapat diamankan. (**)

Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 11:24

    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Nega

  • Rabu, 03 Jun 2026 11:16

    Lagi, Pengedar Perusak Saraf di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi

    BENGKALIS- Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan perusak saraf narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.Seorang pria berinisial RP (42) diamankan saat diduga hendak

  • Rabu, 03 Jun 2026 10:30

    Gubernur Bobby Ajak BNNP Perkuat Pemberantasan Narkoba Sumut dengan Intervensi Terpusat

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara tegas mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk meningkatkan kolaborasi. Ajakan ini bertujuan memperkuat upaya intervensi dalam pember

  • Rabu, 03 Jun 2026 10:06

    Kejagung Benarkan Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

    Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).Penggeledahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto melaku

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:51

    Balas Serangan AS di Pulau Qeshm, Iran Luncurkan Rudal ke Bahrain dan Kuwait

    JAKARTA â€" Iran melancarkan serangan terhadap aset militer Amerika Serikat (AS) di Kuwait dan Bahrain pada Selasa (2/6/2026). Serangan ini merupakan pembalasan setelah Komando Pusat AS (CENTCOM) mela

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.