Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Terdakwa Pemilik Sabu Dituntut Berbeda, PH Ajukan Pembelaan

Dua Terdakwa Pemilik Sabu Dituntut Berbeda, PH Ajukan Pembelaan

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 20 Jan 2016 14:10
Anggi Sinaga
Terdakwa Rudiono saat mendengarkan tuntutan dari JPU saat sidang tuntutan di PN Ujung Tanjung Rohil, Selasa 20/1.

UJUNGTANJUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir Roni Hutagalung SH Selasa (20/1/16) sekitar pukul 19.35 wib membacakan tuntutan atas terdakwa Darwin (41) alias Ewin warga Medan Sumut pemilik Narkotika Jenis shabu-shabu seberat 10 gram karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu tanpa izin. 

Atas perbuatan terdakwa JPU Kejari Rokan Hilir Roni Hutagalung SH menuntut terdakwa penjara 8 tahun denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara dan barang bukti berupa shabu -shabu dan lainya untuk dimusnahkan .   

Usai JPU membacakan tuntutannya , Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH, selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa Fitriani SH, akan mengajukan pledooi ( pembelaan) terhadap terdakwa pada sidang berikutnya pada hari Selasa (26/1/16) akan datang   dan sidang ditutup.

Kembali sidang  dilanjutkan dengan Hakim majelis , dan JPU serta  Penasehat Hukum yang sama atas terdakwa Rudiono alis Aldo warga Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah pemilik barang Narkotika jenis shabu shabu seberat 4 gram dengan dakwaan yang sama telah melakukan perbuatan melawan hukum UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , memiliki , menguasai dan menyimpan barang narkotika Jenis Shabu-shabu tanpa izin  dengan tuntutan penjara 7 (tujuh) tahun denda 1 milliar subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam hal yang sama Penasehat Hukum terdakwa Fitriani SH juga akan mengajukan pledooi( Pembelaan) terhadap kedua terdakwa ini satu minggu kedepan pada hari Selasa (26/1/16). (asg)

Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:50

    Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:46

    Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak

    SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.