Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Terdakwa Pemilik Sabu Dituntut Berbeda, PH Ajukan Pembelaan

Dua Terdakwa Pemilik Sabu Dituntut Berbeda, PH Ajukan Pembelaan

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 20 Jan 2016 14:10
Anggi Sinaga
Terdakwa Rudiono saat mendengarkan tuntutan dari JPU saat sidang tuntutan di PN Ujung Tanjung Rohil, Selasa 20/1.

UJUNGTANJUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir Roni Hutagalung SH Selasa (20/1/16) sekitar pukul 19.35 wib membacakan tuntutan atas terdakwa Darwin (41) alias Ewin warga Medan Sumut pemilik Narkotika Jenis shabu-shabu seberat 10 gram karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu tanpa izin. 

Atas perbuatan terdakwa JPU Kejari Rokan Hilir Roni Hutagalung SH menuntut terdakwa penjara 8 tahun denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara dan barang bukti berupa shabu -shabu dan lainya untuk dimusnahkan .   

Usai JPU membacakan tuntutannya , Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH, selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa Fitriani SH, akan mengajukan pledooi ( pembelaan) terhadap terdakwa pada sidang berikutnya pada hari Selasa (26/1/16) akan datang   dan sidang ditutup.

Kembali sidang  dilanjutkan dengan Hakim majelis , dan JPU serta  Penasehat Hukum yang sama atas terdakwa Rudiono alis Aldo warga Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah pemilik barang Narkotika jenis shabu shabu seberat 4 gram dengan dakwaan yang sama telah melakukan perbuatan melawan hukum UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , memiliki , menguasai dan menyimpan barang narkotika Jenis Shabu-shabu tanpa izin  dengan tuntutan penjara 7 (tujuh) tahun denda 1 milliar subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam hal yang sama Penasehat Hukum terdakwa Fitriani SH juga akan mengajukan pledooi( Pembelaan) terhadap kedua terdakwa ini satu minggu kedepan pada hari Selasa (26/1/16). (asg)

Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 13:28

    Menanti Hak Rp7,7 Miliar, Eks Karyawan RPG Mengadu ke Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja

    PEKANBARU - Sebanyak 51 mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) terpaksa membawa polemik penunggakan hak mereka senilai total Rp7,7 miliar ke tingkat pusat. Para pekerja tersebut secara resmi melayangkan

  • Kamis, 30 Jul 2026 13:27

    Tak Terima Divonis 2 Tahun, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

    PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dipastikan belum berakhir di pengadilan tingkat pertama. Pihak penasihat hukum terdakwa secara tegas

  • Kamis, 30 Jul 2026 13:24

    Presentasi Arahan Letjen TNI Richard Tampubolon Bikin Presiden ATU Pilih Indonesia

    JAKARTA - Sebuah kejuaraan internasional tidak pernah lahir hanya karena kesiapan arena pertandingan. Di balik penunjukan sebuah negara sebagai tuan rumah, selalu ada proses panjang yang dipenuhi dipl

  • Kamis, 30 Jul 2026 13:12

    Usung Semangat 'Tiada Prestasi Tanpa Kompetisi', Kejurnas Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 Sukses Dibuka

    PEKANBARU-Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 resmi bergulir mulai Rabu (29/7). Turnamen bergengsi yang menjadi ajang pembuktian petenis muda ini dijadwalkan berlangs

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:50

    Modus Kepala Sekolah di Batam Tilep Uang Sekolah Rp 143 Juta

    Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (41) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Penangkapan ini

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki