Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tak Terima Divonis 2 Tahun, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Peristiwa,

Tak Terima Divonis 2 Tahun, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 30 Jul 2026 13:27
PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dipastikan belum berakhir di pengadilan tingkat pertama. Pihak penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan sikap menolak putusan yang baru saja dibacakan oleh majelis hakim.

Sikap perlawanan hukum ini disampaikan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).


Usai Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama membacakan amar putusan yang menghukum Abdul Wahid dua tahun penjara, hakim langsung memberikan kesempatan kepada para pihak. Hakim memberikan hak yang sama baik kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi vonis tersebut.

Pilihan yang diberikan sesuai undang-undang adalah menerima putusan, menolak dan mengajukan banding, atau meminta waktu untuk pikir-pikir.


Terdakwa Abdul Wahid yang duduk di kursi pesakitan tampak berkoordinasi sejenak dengan tim penasihat hukumnya. Tidak butuh waktu lama, tim kuasa hukum terdakwa langsung mengambil mikrofon untuk memberikan jawaban resmi kepada majelis hakim.

Respons Cepat Penasihat Hukum
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang telah berlangsung. Namun, mereka menilai putusan dua tahun penjara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi kliennya.

Untuk memperjuangkan nasib hukum kliennya, mereka memilih untuk menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi. "Kami akan mengajukan banding," tegas salah satu penasihat hukum merespons tawaran majelis hakim di persidangan.


Pernyataan singkat namun tegas ini memastikan bahwa berkas perkara Abdul Wahid akan segera beralih ke Pengadilan Tinggi.

Mendengar pernyataan pengajuan banding tersebut, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama langsung memberikan tanggapan balik.


Hakim menyatakan bahwa penolakan terhadap putusan adalah hak terdakwa yang dijamin penuh oleh sistem peradilan. Hakim juga menegaskan bahwa segala proses administrasi terkait memori banding akan segera disiapkan oleh kepaniteraan.

Seluruh dokumen persidangan nantinya akan dilimpahkan kembali untuk dipersidangkan ulang oleh hakim di tingkat banding.

Sikap Berbeda dari JPU KPK
Di sisi lain ruang persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah yang sedikit berbeda.

Ketika giliran majelis hakim bertanya kepada JPU mengenai sikap mereka atas vonis tersebut, jaksa tidak langsung menyatakan menolak atau menerima.

"Kami menyatakan pikir-pikir," urai salah satu perwakilan JPU KPK menanggapi pertanyaan hakim.


Sikap pikir-pikir ini memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menelaah kembali salinan putusan secara utuh sebelum mengambil langkah pasti.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU memiliki batas waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan kepastian hukum.

Banyak pihak menduga sikap JPU ini wajar terjadi mengingat adanya jarak (gap) yang sangat besar antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, serta denda Rp500 juta.

Namun kenyataannya, majelis hakim hanya memvonis Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta.

Satu-satunya kesamaan antara tuntutan dan vonis hanyalah pada besaran pidana uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa dan sikap pikir-pikir dari jaksa, drama pengungkapan dugaan *fee* proyek lima persen di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini masih akan berlanjut panjang.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/tak-terima-divonis-2-tahun-gubernur-riau-nonaktif-abdul-wahid-ajukan-banding.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki