(Foto: Julfi Hendra)
Suardi Ritongga dan beberapa Alat bukti Atas nama CV Parna Jaya
INHU - Kuat dugaan pembuatan surat izin atas nama CV Parna Jaya dapat merugikan Negara yang beraktivitas melakukan penggalian dan pengerukan batu putih campur pasir (Sertu) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)- Riau didalangi oleh Wakil Ketua II DPRD Inhu, H Suardi Ritongga SE.
Hal ini terungkap selama beroperasi melakukan penggalian dan pengerukan sertu CV Parna Jaya diduga belum mengantongi izn lengkap dan tidak pernah bayar pajak dinilai sangat merugikan Negara.
Demikian disampaiakn Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Inhu, Arif Fadilah SE MSi didampingi Kepala bidang PKP, Herli Ependi, dan Kabid P3, Purmidi, kepada Spiritriau.com, Selasa (14/06/2022) membeberkan, “Kami tidak pernah dengar nama CV Parna Jaya yang beroperasi di Inhu, karena kalau dia (CV Parna Jaya-red-) ada izin otomatis harus bayar pajaknya di Bapenda, kalau ditanya tentang izinnya kami tidak mendalami itu, karna bukan ranah kami, walaupun izinnya di pemerintah pusat bayar pajak tetap di sini (BAPENDA-red) sesuai peraturan daerah.
Saat ditanya wartawan tentang pembayaran pajak CV Parna Jaya, CV Parna Jaya tidak pernah melakuakn pembayaran pajak. “ Jangankan bayar pajak surat izinnya kami tidak tau, kalau tidak ada izin kami tidak berani memungut pajak. Harusnya wajib pajak yang baik dia (CV Parna Jaya) harus melaporkan ke kami dan mendaftarkannya. Contohnya, saya ada usaha, ini izin saya, kami masukan dalam sistem computer, kemudian menjadi wajib pajak, setelah wajib pajak mekanismenya membayar,” jelasnya.
Terakhir Kepala BAPENDA Inhu menekankan Kalau sudah ada izin CV Parna Jaya tetapi tidak membayar pajak dapat merugikan Negara.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Diduga Oknum Wakil Ketua DPRD Inhu Urus Izin Galian C Secara Ilegal, “Kalau pajak sertu tambang Cv Parna Jaya kita usulkan perproduksi melaluhi Bank garansi namanya. Terkait izin yang mengatas namakan CV Parna Jaya bisa dilihat di web Kementrian dan pajaknya nantik mereka yang menghitung tu,” kata Suwardi Ritonga yang akrab di sapa Ucok
Dijelaskan Suwardi Ritonga, kalau sudah ada izin tidak ada masalah, terkait izin tambang sertu ada tiga titik lokasi untuk dua izin tambang sertu yang diurusnya itu melaluhi Kementrian sedangkan Gubernur belum ada kewenangan belum bisa.
“Saya cek di Gubernur badan perizinan produksi propinsi permohonan itu banyak, hampir seluruh pelaku galian C, cuman demokrasinya panjang. Sebanyak galian C illegal cuma ini (CV Parna Jaya-red) yang punya izin,” Ungakp Suwardi Ritonga.
Dikatakannya, kalau mengurus izin galian C tidak perlu memiliki CV atau PT peorangan juga bisa, ada SKGR atau SKT bukti kepemilikan tanah asal berpotensi galian C walaupun hanya 2 hektar, nantik kordinatnya di ambill dan yang diurus ada 5 SKGR . Adapun Direktur CV Parna Jaya Munte dan Komisaris Ginting.
Saat dikonfrimasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang perizinan CV Parna Jaya,Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjawab, untuk dapat melakukan kegiatan penambangan, mohon dipastikan Perusahaan/Badan Usaha sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari instansi yang berwenang.(jul)
Editor: 1
Inhu Nyambi Jadi Calo Izin Oknum Wakil Ketua DPRDGalian C