Dugaan Korupsi BKD Rohul Sejak Tahun 2011 Jalan Ditempat
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 16 Sep 2015 16:36
ROKAN HULU - Entah Kekuatan apa yang ada di belakang kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul, sehingga kasus tersebut tidak bisa di ungkap oleh Kejaksaan Pasirpangaraian.
Padahal, kasusnya sudah terkuak dan ditangani sejak empat tahun silam, malah sudah mengarah kepada mantan Kepala BKD Rohul, SM. di buktikan dengan, SM sudah mengembalikan sebesar Rp 152 juta kerugian negara akibat SPPD fiktif itu.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin,SH,MH, sempat mengakui bahwa mantan Kepala BKD Rohul SM, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tetap berjalan.
"Kejari Pasir Pengaraian sudah menetapkan SM, mantan Kepala BKD Rohul itu sebagai tersangka dan saat ini sedang mendalami keterangan saksi lain, namun di hari yang berbeda, belum ada tersangka," Kata Syafiruddin kepada Pers beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, pihak Kejaksaan sendiri membantah, kembali penetapan tersangka terhadap SM itu.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasirpangaraian, Iskandar Zulkarnain, justru belum ada satu pegawai atau pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan SPPD fiktif di BKD Rohul itu.
"Masih pendalaman (kasusnya). Kemarin itu mungkin salah sebut, karena ada beberapa wartawan yang bertanya kasus berbeda,"ujar Iskandar menjawab wartawan, Senin (14/9/15) sore kemarin.
Disinggung alasan lambannya penanganan kasus hingga sudah 4 tahun lebih belum ada perkembangan, apalagi mantan Kepala BKD Rohul, SM, sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 152 juta, Iskandar menyebutkan bahwa kasusnya masih tahap pendalaman.
Iskandar juga mengakui Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan korupsi pada SPPD fiktif. Jika saksi dirasa cukup, kasus fiktif ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian untuk disidangkan.
Selain itu, Kejari juga masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 di BKD Rohul sebesar Rp 700 juta. Diduga, dari jumlah itu, sekitar Rp 152 juta belum bisa dipertanggung jawabkan.
Masyarakat Kabupaten Rohul yang di kenal sebagai negeri "Seribu Suluk", berharap banyak kepada Kejaksaan dan penegak hukum lainnya, agar tidak tebang pilih kasus. Apalagi kasus ini menyangkut keuangan Negara dan masyarakat.
"Jangan karena uang yang sudah di korupsi, karena ketahuan, lalu uang itu dikembalikan, agar kasusnya tidak lanjutkan, waduh enak benar tuh,"kata beberapa aktifis anti korupsi Rohul. (Fah)
Hukrim
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J