Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di BKD Rohul, Masih Pendalaman Jaksa Pasirpengaraian

Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di BKD Rohul, Masih Pendalaman Jaksa Pasirpengaraian

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 15 Sep 2015 08:22
Fahrin Waruwu
Kasi Pidsus Iskandar Zulkarnain SH,MH

ROKAN HULU - Kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Rohul sejak tahun 2011 atau Empat Tahun yang lalu  kasusnya kini masih pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

"Belum ada ditetapkan tersangka, dugaan tindak korupsinya masih pendalaman", kata Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain SH,MH kepada awak media Senin (14/9/2015) sore.

Saat ditanya wartawan, mengapa sampai 4 tahun penanganannya tidak ada tersangka ? sementara  Barang Bukti ada,

Iskandar menjelaskan Masih tahap pendalaman tingkat Korupsinya, terkait Barang Bukti dirinya membenarkan ada dan pihaknya  terus melakukan pengungkapkan kasus dugaan korupsi  tersebut, walaupun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang mana kini bernisial SM yang akrab disapa Eneng ini, menjabat asisten III Pemerintahan Kabupaten Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah namun rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya  Kajari Rohul, mengatakan kalau bernisial SM sendiri telah mengembalikan dana diduga fiktif ke kas daerah sekira Rp 152 juta. Meski dana telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan.

Diakuinya, mengajui Kejari Pasir Pengaraian, sejauh ini Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika saksi dirasa cukup, kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk disidangkan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta terjadi penyelewengan dana. (Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.