Senin, 02 Des 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di BKD Rohul, Masih Pendalaman Jaksa Pasirpengaraian

Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di BKD Rohul, Masih Pendalaman Jaksa Pasirpengaraian

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 15 Sep 2015 08:22
Fahrin Waruwu
Kasi Pidsus Iskandar Zulkarnain SH,MH

ROKAN HULU - Kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Rohul sejak tahun 2011 atau Empat Tahun yang lalu  kasusnya kini masih pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

"Belum ada ditetapkan tersangka, dugaan tindak korupsinya masih pendalaman", kata Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain SH,MH kepada awak media Senin (14/9/2015) sore.

Saat ditanya wartawan, mengapa sampai 4 tahun penanganannya tidak ada tersangka ? sementara  Barang Bukti ada,

Iskandar menjelaskan Masih tahap pendalaman tingkat Korupsinya, terkait Barang Bukti dirinya membenarkan ada dan pihaknya  terus melakukan pengungkapkan kasus dugaan korupsi  tersebut, walaupun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang mana kini bernisial SM yang akrab disapa Eneng ini, menjabat asisten III Pemerintahan Kabupaten Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah namun rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya  Kajari Rohul, mengatakan kalau bernisial SM sendiri telah mengembalikan dana diduga fiktif ke kas daerah sekira Rp 152 juta. Meski dana telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan.

Diakuinya, mengajui Kejari Pasir Pengaraian, sejauh ini Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika saksi dirasa cukup, kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk disidangkan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta terjadi penyelewengan dana. (Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 01 Des 2024 17:14

    Reward and Punishment: Satu Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Dipecat

    INHU -Polres Indragiri Hulu melaksanakan dua agenda penting dalam upacara pagi ini di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Minggu, (1/12/2024).Upacara tersebut menjadi momen penuh makna dengan adanya kenaikan

  • Minggu, 01 Des 2024 12:32

    Nidji dan J Rocks Sukses Bikin Penonton Nostalgia di Everblast 2024

    JAKARTA - Festival musik Everblast 2024 sukses digelar pada Sabtu (30/11/2024) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini menghadirkan deretan musisi ternama dari dalam dan lua

  • Minggu, 01 Des 2024 12:30

    3 Sumber Kekayaan Cut Intan Nabila, Selebgram Cantik Korban KDRT Armor Toreador

    JAKARTA â€" Nama selebgram cantik, Cut Intan Nabila, tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini usai terungkapnya perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor

  • Minggu, 01 Des 2024 12:27

    Shella Saukia Minta Maaf usai Diduga Membiayai Umrah Isa Zega

    JAKARTA â€" Nama pebisnis sekaligus selebriti Shella Saukia tengah ramai dibicarakan di media sosial. Ia diduga menjadi donatur perjalanan umrah Isa Zega, seorang selebriti transgender yang menuai kon

  • Minggu, 01 Des 2024 12:26

    Kimberly Ryder Ikhlas Terima Nafkah Rp6 Juta Per Bulan dari Edward Akbar

    JAKARTA - Kimberly Ryder akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi bercerai dari Edward Akbar. Proses perceraian pasangan ini telah diputuskan melalui sidang e-court di Pengadilan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.