Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di Rohul, Belum Ada Yang Ditetapkan Tersangka
Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 07 Sep 2015 16:59
ROKAN HULU - Meski kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Rohul sejak tahun 2011 yang lalu yang saat itu Kepala BKDnya bernisial SM, Kejaksaan Negeri (PN) Pasir Pengaraian akui masih terus melakukan pengungkapkan kasus dugaan Korupsi tersebut, walaupun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraiaan Syafiruddin SH, MH saatspiritriau.
"Belum ada yang ditetapkan tersangka dan Kasusnya masih tahap penyidikan", jelas Kajari Rohul yang menyebut dirinya sedang menjalani cuti.
Kini bernisial SM yang akrab disapa Eneng ini, menjabat asisten III Pemerintahan Kabupaten Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah namun, rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di hari sebelymnya ,Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafirudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Iskandar Zulkarnain kepada, Kamis (3/9) lalu saat ditemui dikantornya, Komplek Bima Praja Pemkan Rohul. Dikatakannya bahwa salah satu kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif adalah kurangnya personel di seksi pidana khusus tersebut.
"Kita kekurangan personel dalam mendalami kasus korupsi di Rohul. Khususnya kasus yang SPPD fiktif ini," kata Iskandar yang menerangkan bahwa untuk di seksi Pidsus hanya dirinya dan dibantu dengan seorang jaksa.
Ditambahkan Iskandar, selama dua tahun dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pasir Pengaraian, sudah banyak kasus korupsi yang ditanganinya, bahkan ada yang sudah masuk tahap eksekusi.
"Kasus Dugaan Korupsi SPPD fiktif ini masih dalam pengembangan. Kami tetap kembangakan, meski banyak yang menilai Instansi kami terkesan lamban," sambung Iskandar.
Mengenai pernyataan Kasi Pidsus Iskandar yang mengatakan, saat ini memang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif BKD Rohul. Namun beliau tidak membenarkan bahwa ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Pasir Pengarain.
Juga sebelumnya Kajari Rohul, mengatakan kalau bernisial SM sendiri telah mengembalikan dana diduga fiktif ke kas daerah sekira Rp 152 juta. Meski dana telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan.
Diakuinya mengakui Kejari Pasir Pengaraian, sejauh ini Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika saksi dirasa cukup, kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk disidangkan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta terjadi penyelewengan dana. (Fah)
Hukrim
Hindari Publikasi Akibat Ancaman, PM Israel Bertolak ke Washington Lewat Pangkalan Militer
JAKARTA - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS) pada akhir Juli 2026 dengan prosedur pengamanan yang tidak biasa. Keberangkatan tersebut dir
Tersandung Kasus Perampokan di Aceh Selatan, Oknum Polisi Jalani PTDH
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ yang terbukti terlibat dalam aksi perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Sel
Bhabinkamtibmas Cempedak Rahuk Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
TANAHPUTIH- Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih,
Empat Terduga Pengedar Narkoba di Kepulauan Meranti Ditangkap di Lokasi Berbeda dalam Sehari
MERANTI â€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026).Dalam pengung
Istri di Kampar Lapor ke Polisi, Suami Lecehkan Dua Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
KAMPAR - Seorang ayah berinisial DI, berusia 40 tahun, di Kecamatan Tambang, tega melecehkan dua anak kandungnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Kampar, AK