Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di Rohul, Belum Ada Yang Ditetapkan Tersangka
Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 07 Sep 2015 16:59
ROKAN HULU - Meski kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Rohul sejak tahun 2011 yang lalu yang saat itu Kepala BKDnya bernisial SM, Kejaksaan Negeri (PN) Pasir Pengaraian akui masih terus melakukan pengungkapkan kasus dugaan Korupsi tersebut, walaupun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraiaan Syafiruddin SH, MH saatspiritriau.
"Belum ada yang ditetapkan tersangka dan Kasusnya masih tahap penyidikan", jelas Kajari Rohul yang menyebut dirinya sedang menjalani cuti.
Kini bernisial SM yang akrab disapa Eneng ini, menjabat asisten III Pemerintahan Kabupaten Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah namun, rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di hari sebelymnya ,Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafirudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Iskandar Zulkarnain kepada, Kamis (3/9) lalu saat ditemui dikantornya, Komplek Bima Praja Pemkan Rohul. Dikatakannya bahwa salah satu kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif adalah kurangnya personel di seksi pidana khusus tersebut.
"Kita kekurangan personel dalam mendalami kasus korupsi di Rohul. Khususnya kasus yang SPPD fiktif ini," kata Iskandar yang menerangkan bahwa untuk di seksi Pidsus hanya dirinya dan dibantu dengan seorang jaksa.
Ditambahkan Iskandar, selama dua tahun dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pasir Pengaraian, sudah banyak kasus korupsi yang ditanganinya, bahkan ada yang sudah masuk tahap eksekusi.
"Kasus Dugaan Korupsi SPPD fiktif ini masih dalam pengembangan. Kami tetap kembangakan, meski banyak yang menilai Instansi kami terkesan lamban," sambung Iskandar.
Mengenai pernyataan Kasi Pidsus Iskandar yang mengatakan, saat ini memang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif BKD Rohul. Namun beliau tidak membenarkan bahwa ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Pasir Pengarain.
Juga sebelumnya Kajari Rohul, mengatakan kalau bernisial SM sendiri telah mengembalikan dana diduga fiktif ke kas daerah sekira Rp 152 juta. Meski dana telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan.
Diakuinya mengakui Kejari Pasir Pengaraian, sejauh ini Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika saksi dirasa cukup, kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk disidangkan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta terjadi penyelewengan dana. (Fah)
Hukrim
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut