Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di Rohul, Belum Ada Yang Ditetapkan Tersangka

Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di Rohul, Belum Ada Yang Ditetapkan Tersangka

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 07 Sep 2015 16:59
Kajari Rohul Syafiruddin SH,MH

ROKAN HULU - Meski kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Rohul sejak tahun 2011 yang lalu yang saat itu Kepala BKDnya bernisial SM, Kejaksaan Negeri (PN) Pasir Pengaraian akui masih terus melakukan pengungkapkan kasus dugaan Korupsi  tersebut, walaupun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraiaan Syafiruddin SH, MH saatspiritriau.commengkonfirmasi melalui via seluler Senin (7/9/2015) dirinya kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif di BKD Rohul masih tahap penyidikan.

"Belum ada yang ditetapkan tersangka dan Kasusnya masih tahap penyidikan", jelas Kajari Rohul yang menyebut dirinya sedang menjalani cuti.

Kini bernisial SM yang akrab disapa Eneng ini, menjabat asisten III Pemerintahan Kabupaten Rohul. Meski, dirinya dikabarkan sudah mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke kas daerah namun, rupanya sampai hari ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di hari sebelymnya ,Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafirudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Iskandar Zulkarnain kepada, Kamis (3/9) lalu saat ditemui dikantornya, Komplek Bima Praja Pemkan Rohul. Dikatakannya bahwa salah satu kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif adalah kurangnya personel di seksi pidana khusus tersebut.

"Kita kekurangan personel dalam mendalami kasus korupsi di Rohul. Khususnya kasus yang SPPD fiktif ini," kata Iskandar yang menerangkan bahwa untuk di seksi Pidsus hanya dirinya dan dibantu dengan seorang jaksa.

Ditambahkan Iskandar, selama dua tahun dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pasir Pengaraian, sudah banyak kasus korupsi yang ditanganinya, bahkan ada yang sudah masuk tahap eksekusi.

"Kasus Dugaan Korupsi SPPD fiktif ini masih dalam pengembangan. Kami tetap kembangakan, meski banyak yang menilai Instansi kami terkesan lamban," sambung Iskandar.

Mengenai pernyataan Kasi Pidsus Iskandar yang mengatakan, saat ini memang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif BKD Rohul. Namun beliau tidak membenarkan bahwa ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Pasir Pengarain.

Juga sebelumnya  Kajari Rohul, mengatakan kalau bernisial SM sendiri telah mengembalikan dana diduga fiktif ke kas daerah sekira Rp 152 juta. Meski dana telah dikembalikan, kasusnya tetap berjalan.

Diakuinya mengakui Kejari Pasir Pengaraian, sejauh ini Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika saksi dirasa cukup, kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk disidangkan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 sebesar Rp 700 juta. Dari jumlah itu, diduga sekitar Rp 152 juta terjadi penyelewengan dana. (Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.