Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Eks Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Langsung Ditahan

Hukum,

Eks Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Langsung Ditahan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 16 Sep 2025 06:13
PEKANBARU-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya berhasil mendatangkan Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijemput paksa, lalu diperoleh hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024 senilai Rp551 miliar lebih. Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025.


Dalam perkara ini, Rahman telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Rahman akhirnya bisa diperiksa setelah dijemput tim penyidik.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan bahwa Rahman dibawa berdasarkan surat perintah membawa. Rahman dijemput dari Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Minggu (14/9) sekitar pukul 14.54 WIB.


"Setelah dibawa, yang bersangkutan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu," ujar Marlambson didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rionov Oktana Sembiring, Kasi Pengendalian Operasi (Dalops), Herlina Samosir dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin (15/9).


Pemeriksaan berlanjut hingga keesokan harinya. Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemaparan atau ekspos bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi. Hasilnya, Rahman ditetapkan sebagai tersangka.

"Keesokan harinya, tanggal 15 September 2025, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau," tegas Carel.


Marlambson mengungkapkan, Rahman sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Di hadapan penyidik, Rahman menyampaikan alasan ketidakhadirannya itu.


"Alasan yang bersangkutan, pertama karena sakit, dan kedua karena ada kegiatan di luar kota, baik di Jakarta maupun di Medan," jelasnya.

Terkait adanya indikasi kabur, Marlambson menegaskan hingga kini penyidik belum menemukan fakta tersebut. "Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta adanya indikasi kabur. Namun, dalam pemeriksaan (sebagai) saksi, RN (Rahman,red) masih kooperatif dan kami harapkan dapat membantu perkembangan penyidikan berikutnya," tambahnya.


Ditanya soal pengakuan tersangka mengenai aliran dana, Marlambson menyebut sudah ada keterangan yang didapatkan. “Alhamdulillah, sejauh ini kooperatif,” katanya singkat.

Ke depan, Kejati Riau akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Itu masih dalam pengembangan, didukung dengan alat bukti dan lainnya," tutup Marlambson.


Dalam perkara itu, Rahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil itu. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya dilakukan pada Rabu (2/7), di Kantor PT SPRH dan beberapa rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 14:45

    Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban

    DUMAI " Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meningga

  • Senin, 22 Jun 2026 14:43

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau

    PEKANBARU - Afrizal Sintong yang merupakan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), hari ini diinformasikan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Informasinya, ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korups

  • Senin, 22 Jun 2026 13:49

    Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

    PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung

  • Senin, 22 Jun 2026 13:46

    Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te

  • Senin, 22 Jun 2026 13:43

    Riau Kaya Raya, PAD Tinggal Sisa: Bocor di Mana?

    Di atas kertas, Provinsi Riau adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya di Indonesia. Hamparan kebun sawit mencapai jutaan hektare, pabrik beroperasi siang-malam, dan arus logistik tak pernah bena

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.