Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Empat Instansi di Riau Teken MoU Jaminan Korban Lakalantas

Empat Instansi di Riau Teken MoU Jaminan Korban Lakalantas

Jumat, 28 Agu 2015 08:26
PEKANBARU-Untuk memberikan jaminan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, empat instansi di Riau melakukan sinergi dan kerjasama lewat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di aula kantor Dinas PU Riau, Kamis (27/08/15). Berbarengan dengan acara Police Goes to Campus, MoU itu disepakati oleh pihak Dirlantas Polda Riau, BPJS Kesehatan Divisi Regional II, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Riau.

"Melalui MoU ini, keempat instansi yang terlibat di dalamnya diharapkan bisa bersinergi memberikan jaminan bagi para korban laka lantas. Memudahkan setiap korban lakalantas untuk mendapatkan jaminan pelayanan dan perawatan di rumah sakit, sehingga dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Kun Wahyu Wardana.

Wahyu menilai, diadakannya MoU tersebut juga didasari pada tingginya tingkat kematian sebagai penyumbang terbanyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahunnya. Menurutnya, ketika kecelakaan terjadi, kepolisian pasti segera melakukan tindakan olah TKP. Disaat itulah polisi juga mesti menginfomasikan kejadian itu kepada Jasa Raharja, BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu korban bisa ditangani di rumah sakit secepatnya dan pihak rumah sakit juga tidak ragu untuk memberikan penanganan medis.

"Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dan yang kedua adalah BPJS Kesehatan. Tapi jika konteksnya kecelakaan lalu lintas itu terjadi dalam kecelakaan kerja, maka hal itu menjadi pertanggungan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin kedua. Intinya mengintegritaskan dan mensinkronisasikan kerjasama antara kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan," urainya panjang lebar.

Sementara itu, Kadivre II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut meminta agar masyarakat tak perlu lagi bingung mengenai jaminan terhadap korban laka lantas. Ben menuturkan, bila surat keterangan dari pihak kepolisian telah dikeluarkan, maka jaminan korban laka lantas tersebut akan ditanggung Jasa Raharja. Kemudian jika kerugian materiil kecelakaan mencapai Rp10 juta, hal itu juga menjadi tanggungan Jasa Raharja.

"Jika kondisinya dalam jam kerja maka masuk dalam kecelakaan kerja dan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika kecelakaan di luar jam kerja, tentu itu menjadi tanggungan BPJS Kesehatan," paparnya.

Sementara itu, selain Wahyu dan Ben, pada kesepakatan MoU tersebut turut hadir langsung Kawil BPJS Ketenagakerjaan, Diddi Siswadi dan Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Guritno Wibowo. Disela kesempatannya, Diddi Siswadi menambahkan, pihaknya memiliki ketentuan dalam memberikan jaminan kesehatan untuk para pekerja dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dalam perjalanan berangkat dan pulang ke rumah terjadi accident yang dialami oleh pekerja, maka pekerja yang bersangkutan termasuk dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada batasan bagi kami selama peserta masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai PP No 44, 45, 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tandasnya.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.