Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gadis Gadis Muda Siak Dibawa ke Kuansing, Temani Pemabuk Joget di Warung Esek-esek, Fee Cuma Segini

Gadis Gadis Muda Siak Dibawa ke Kuansing, Temani Pemabuk Joget di Warung Esek-esek, Fee Cuma Segini

Admin
Rabu, 07 Sep 2022 10:15
pekanbaru.tribunnews.com

SIAK - Gadis gadis mudia usia 16 tahun dari kecamatan Sabak Auh, Siak dibawa ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

Awalnya dijanjikan bekerja di kafe baik-baik di Pekanbaru, malah diangkut ke warung esek-esek untuk menemani para pemabuk berjoget sepanjang malam.

Sebelum dilepas ke para tamu yang hendak menenggak minuman keras, gadis-gadis belia itu didandani terlebih dahulu.

Bibirnya diberi gincu, alisnya ditebalkan dan bulu matanya dilentikkan, berbedak ala perempuan dewasa dengan rambut disisir secantiknya.

Kemudian dipakaikan pakaian menggoda syahwat, semacam mini dress atau pakaian minim lainnya serta diberikan parfum sekenanya.

Setelah semuanya beres, ke empat gadis putus sekolah itu disuruh menemani para tamu.

Padahal awalnya mereka diimingi bekerja di Kota Pekanbaru namun sampainya di warung esek-esek di Kuansing.

“Korban dipaksa berpakaian seksi dan disuruh berjoget di atas meja untuk menghibur pelanggan warung yang menenggak minuman keras,” kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Selasa (6/9/2022).


Ke empat gadis itu tidak pernah menyangka akan jadi wanita penghibur di warung remang -remang beraroma minuman keras itu.

Batinnya memberontak saat melakukan pekerjaan itu sejak malam pertama.

AKBP Ronald mengatakan, terperangkapnya korban berawal dari ajakan perempuan 25 tahun inisial YN, yang menawarkan pekerjaan kepada salah seorang dari mereka, 28 Agustus lalu.

Sebut saja namanya Tia (16), yang sepanjang pengetahuannya YN berada di Pekanbaru, dan merasa tawaran pekerjaan itu di kota Pekanbaru.

Tia menyambut bahagia ajakan YN tadi. Saking senangnya, ia pun mengajak teman-temannya yang lain, yang masih seumuran, senasib, sama-sama putus sekolah.

Setelah mendapat tiga temannya yang lain menyatakan mau, Tia pun menelepon YN mengatakan setuju ikut bekerja di Pekanbaru.

Serasa misinya komplit, YN pun memberitahukan kepada atasannya SN dan HM.

Informasi itu sambut bahagia pula oleh SN dan memerintakan rekannya YN, HM dan IM untuk menjemput para gadis itu.

Mereka pun melaju ke Sabak Auh, 29 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.

“YN, HM dan IM yang datang menjemput empat orang gadis itu ke Sabak Auh. Sayangnya, korban pergi tanpa meminta izin kepada orang tua mereka, padahal mereka langsung dibawa ke cafe milik SN di Kuantan Singingi,” kata Kapolres Siak.

Di dalam perjalanan, YN dan HM meminta kepada para gadis agar mengatakan umurnya telah 18 tahun.

Permintaan itu untuk mengelabui aturan hukum bahwa tidak boleh memperkejakan anak di bawah umur.

“Jika ada yang bertanya berapa umur kalian nanti, jawab saja 18 ya,” kata YN kepada gadis-gadis itu sebagaimana diulangi AKBP Ronald.

Pada 30 Agustus 2022, ke empat korban mulai bekerja di kafe milik SN tersebut. Mereka di bawah kendali YN.

Mereka diminta tampil seksi, cantik dan wangi, dan menemani para lelaki yang menenggak minuman keras.

Tidak hanya duduk di samping para tamu, tapi juga melayani tamu berjoget-joget sambil boleh diraba-raba.

“Gaun-gaun seksi yang dipakaikan ke korban dibelikan oleh pihak kafe tersebut,” kata dia.

Ternyata para gadis itu tidak tahan diperbudak seperti itu. Pada 31 Agustus 2022 mereka menemui YN dan minta pulang.

Permintaan itu ditolak YN dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput dan mendandani mereka.

Seorang gadis di antara ke empatnya, sebut saja Rona, sembunyi-sembunyi menelepon orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Rona merengek kepada orang tuanya agar dijemput dan pulang ke rumah.

Tetapi Rona tidak mengetahui di mana lokasi persisnya ia berada, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Para Pelaku Ditangkap

AKBP Ronald Sumaja mengatakan, setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan posisi keberadaan korban.

Jumat (2/9/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kafe milik SN tersebut.

“Kafe itu ternyata berada di Jalur F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi. Tim berhasil mengamankan korban dan teman-temannya,” kata dia.

Di lokasi penangkapan ditemukan puluhan botol bekas minuman keras jenis bir, anggur merah dan buku penjualan minuman.

Kemudian ke empat pelaku ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polres Siak.

“Korban sudah dapat kita dikembalikan kepada orang tuanya,” kata dia.

Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan materi.

Alasan mereka dengan mempekerjakan gadis belia dapat menarik minat pengunjung untuk minum di cafe milik SN.

Tersangka adalah YN, seorang perempuan 25 tahun yang menjadi kasir di kafe itu. Ia yang menawarkan pekerjaan kepada korban dan mengatur penjemputan korban.

Tersangka berikutnya adalah SN, pemilik kafe dan lahan tempat lokasi kafe, pemodal dan memberi perintah atas tersangka YN, HM dan IB untuk menjemput korban di Sabak Auh, Siak.

Tersangka selanjutnya adalah HM sebagai penanggungjawab kafe dan juga pemodal kafe.

HM juga ikut menjemput korban ke Sabak Auh. Terakhir adalah tersangka IM sebagai sopir untuk menjemput gadis-gadis muda di Sabak Auh tersebut.

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 Ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Hasil penyidikan Polres Siak, tersangka YN sebagai kasir mendapatkan keuntungan 10 persen dari total pemasukan di kafe itu.

Selama bekerja, korban hanya mendapatkan upah Rp 15 ribu dari setiap satu botol penjualan minuman, serta uang tips dari para tamu.

Pemilik bangunan kafe adalah tersangka SN yang mendapatkan keuntungan terbesar dari hasil usaha itu.

Para tersangka sengaja mempekerjakan gadis-gadis muda untuk menarik minat para pengunjung yang mayoritas kaum laki-laki.

Atas peristiwa itu, Polres Siak juga mengamankan barang bukti Barang berupa 3 botol bekas minuman beralkohol merk Kawa-kawa, 2 botol bekas bir Bintang, 2 botol bekas mimuman bir guinnes.

Lalu, 2 botol bekas minuman vodka Fried Ship, 5 helai gaun wanita, 2 buku catatan penjualan minuman dan pembayaran fee minuman kepada korban, 2 unit Hp merk Vivo dan 1 unit Hp merk Nokia 105.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.