Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gara-gara Rp 100 Ribu, Jabatan Pria Ini di Pertamina Dumai Terancam Dicabut, Masuk Penjara Pula

Gara-gara Rp 100 Ribu, Jabatan Pria Ini di Pertamina Dumai Terancam Dicabut, Masuk Penjara Pula

Admin
Kamis, 11 Mar 2021 09:38
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU -. Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi jenis solar di PT Pertamina Dumai 

Kegiatan ilegal yang berhasil diungkap petugas ini, terjadi di daerah Kabupaten Bengkalis dan Dumai yang pengisia bahan bakar bersubsidinya dari PT Pertamina Dumai .

Dalam kegiatan ilegal ini, diduga ada keterlibatan oknum operator pengisian Terminal BBM PT Pertamina Dumai . 

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, dalam kasus yang dikenal juga dengan istilah kencing minyak ini, jajarannya menangkap 4 orang tersangka.

2 tersangka diantaranya yakni Basuki dan Suryadi.

Keduanya berprofesi sebagai sopir truk tangki solar.

Lalu tersangka Parubahan Pohan, yang merupakan penadah, serta 1 lagi tersangka yang merupakan oknum operator pengisian di Terminal BBM, Pertamina Dumai, Sofyan Afriansyah.

"Kasus ini masih dikembangkan apakah melibatkan kepala operator juga," kata Kombes Teddy, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, saat ekspos kasus Rabu (10/3/2021).

Dia mengungkapkan, adapun modus perbuatan para tersangka yakni melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5 ribu liter, untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Bengkalis milik PT Nurwati Maju Bersama.

BBM jenis solar itu didapat dari Terminal BBM PT Pertamina Kota Dumai.


Operator pengisian bahan bakar, memberikan muatan yang melebihi DO (delivery order), antara 70 liter sampai 120 liter untuk setiap mobil tangki pengangkut solar.

Kedua sopir truk tangki itu, lalu membayar sejumlah uang kepada operator di Pertamina.

Untuk kelebihan minyak itu, operator mendapat bayaran Rp100 ribu.

Untuk menutupi kelebihan minyak solar itu, oknum operator mengurangi pengisian solar untuk truk tangki yang tidak bersedia membayar.

Dengan begitu, tentunya dalam pencatatan yang diserahkan ke Pertamina, pengeluaran minyak tidak ada kelebihan per hari.

Oleh kedua sopir nakal itu, kelebihan minyak solar dijual kepada penampung, Parubahan Pohan.

Kelebihan isi tangki tadi disalin ke sebuah drum, dan penampung membayar Rp320 ribu hingga Rp400 ribu.

"Minyak ini kemudian dijual ke masyarakat, untuk penampung menyebut sudah menampung kencing minyak selama 3 tahun belakangan," beber Dir Reskrimum Polda Riau.

Sementara dua sopir truk tangki solar, mengaku sudah melakukan perbuatannya selama 1 tahun.

Dikatakan Kombes Teddy, pihaknya kini masih mengusut keterlibatan sopir lain yang melakukan perbuatan serupa.


Dalam kasus ini, polisi menyita dua truk tangki, beberapa drum, alat pompa, garis merah milik Pertamina, beberapa segel dan selang.

Turut disita beberapa jeriken, lembaran delivery order dan corong minyak. 

"Segel itu untuk mengganti segel yang dirusak oleh sopir untuk kencing minyak," tutur dia.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/ penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara yaitu 5 tahun.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.