Kamis, 02 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Gawat, Oknun Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu Bersama Kroninya

Gawat, Oknun Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu Bersama Kroninya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 01 Okt 2025 09:36
INHU-Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam, 28/9/ 2025, di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Iksan Lutfi, SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu sekolah Dasar di Inhu. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” terang Aiptu Misran.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Inhu, sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 01 Okt 2025 11:58

    Breaking News! Gempa Dahsyat M6,9 Guncang Filipina, Sedikitnya 19 Orang Tewas

    MANILA " Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,9 mengguncang lepas pantai Filipina bagian tengah yang menyebabkan sedikitnya 19 orang tewas. Guncangan kuat tersebut membuat warga berhamburan ke jal

  • Rabu, 01 Okt 2025 11:56

    Hamas Anggap Rencana Perdamaian Trump Hanya Untungkan Israel

    JAKARTA - Tokoh senior Hamas mengatakan bahwa kelompok pejuang Palestina itu kemungkinan akan menolak proposal perdamaian yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurutnya, prop

  • Rabu, 01 Okt 2025 11:54

    Tragis! Riki Tewas Mengenaskan dengan Tubuh Membengkak di Dalam Mobil

    JAKARTA - Warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) dihebohkan dengan penemuan mayat dalam mobil. Korban diketahui seorang sopir taksi online, Riki (36), meningga; dalam mobil Ca

  • Rabu, 01 Okt 2025 11:52

    BGN: Terjadi 75 Kasus dan 6 Ribu Siswa Keracunan MBG, Medio Agustus-September

    JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat ada 75 kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada medio 6 Januari hingga 30 September. Dari kejadian itu, ada sekitar 6.517 siswa terdampak kera

  • Rabu, 01 Okt 2025 11:49

    Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang dari Red Notice? Polri Buka Suara

    JAKARTA - Nama buronan gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama saat ini tak lagi tercantum dalam daftar Red Notice Interpol. Sebelumnya, identitas Fredy sempat terpampang lengkap di situs resmi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.