Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • TO Narkoba Diciduk saat Razia Gabungan, Tersangka Bersama Wanita Muda di Kamar Wisma

hukrim

TO Narkoba Diciduk saat Razia Gabungan, Tersangka Bersama Wanita Muda di Kamar Wisma

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 28 Jul 2026 14:43
KUANSING â€" Razia gabungan yang digelar Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Satpol PP pada Minggu (26/7/2026) dini hari ternyata membuahkan hasil besar.

Seorang target operasi (TO) narkoba yang selama ini diburu polisi berhasil diringkus saat sedang berduaan dengan seorang wanita muda di sebuah kamar Wisma Sabilion, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pemuda berinisial AB (24) itu tak berkutik ketika petugas melakukan pemeriksaan.



Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 20,04 gram serta lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,26 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasatresnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan bersama Satpol PP.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat bruto 20,04 gram dan lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,26 gram," ujar AKP Hasan Basri, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya menemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine juga mengungkap fakta lain. AB dan wanita muda berinisial W yang berada bersamanya di dalam kamar sama-sama dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.



Menurut Hasan, AB bukan sosok baru dalam radar kepolisian. Ia merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik yang sebelumnya telah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Kuansing.


"Saat diamankan, AB mengaku telah lima kali membeli narkoba dari Pekanbaru untuk dijual di Kuansing," katanya.

Pengungkapan kasus ini juga diwarnai upaya tersangka menghilangkan barang bukti.

Saat petugas menggeledah kamar wisma, polisi hanya menemukan dua bungkus plastik klip kosong yang diduga biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ.

Pemeriksaan kemudian diperluas ke area luar kamar hingga akhirnya ditemukan sebuah dompet hitam yang berisi dua paket sabu dan lima butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dompet tersebut dibuang melalui jendela kamar saat mengetahui petugas datang melakukan pemeriksaan," ungkap Hasan.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok takar, satu buku catatan, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp450.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.



Dari hasil interogasi awal, AB mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial R melalui perantara ID.

Kedua nama tersebut kini masih diburu dan didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang memasok barang haram ke wilayah Kuansing.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tersangka AB saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. Sementara wanita muda berinisial W kita serahkan ke BNNK untuk direhabilitasi," tegas AKP Hasan Basri.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1110344/to-narkoba-diciduk-saat-razia-gabungan-tersangka-bersama-wanita-muda-di-kamar-wisma?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki