Selasa, 28 Jul 2026
hukrim
Kasus Narkotika Bendahara PAN Pelalawan Masuk Babak Baru, Berkas Mulai Diteliti Jaksa
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 28 Jul 2026 14:04
PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial FTR, Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, pelimpahan berkas atau tahap I dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (23/7/2026).
"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ziko, saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan melalui petunjuk kepada penyidik (P-19).
"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," jelasnya.
Penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana, alat bukti, serta persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus yang menjerat FTR merupakan pengembangan dari razia gabungan yang digelar personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Ahad (24/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram. Selain itu, ia juga diduga memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada di lokasi.
Sementara itu, seorang terperiksa lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat.
Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah hasil asesmen terpadu menyatakan mereka sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dengan telah diterimanya pelimpahan berkas perkara tahap I, proses hukum terhadap FTR kini memasuki tahapan penelitian oleh jaksa. Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan atau masih memerlukan pelengkapan dari penyidik(ckplh)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/138510/2026/07/28/kasus-narkotika-bendahara-pan-pelalawan-masuk-babak-baru-berkas-mulai-diteliti-jaksa/#sthash.MXdqHXkW.dpbs
komentar Pembaca