Gelapkan Hasil Penjualan Sebanyak 16 Juta, Pekerja Toko di Bagan Batu Diringkus
laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 07 Agu 2015 07:46
BAGANBATU - AS (19) warga jalan Kapuas kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah harus menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah. Akibat dirinya telah melakukan penggelapan terhadap hasil penjualan barang toko tempatnya bekerja.
Betdasarkan data yang berhasil dirangkum spiritriau.com di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (6/8) menyebutkan, bahwa akibat tindakannya itu menyebabkan toko milik Lambok P Tambunan mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta.
Aksi tersangka ini terjadi pada hari Ahad (2/8) sekira pukul 19.00 Wib bertempat dirumah korban yang terletak di jalan Perjuangan, kelurahan Bagan Batu Kota.
Dimana untuk memuluskan aksinya itu pelaku yang sehari-hari bekerja di toko Untak milik korban sebagai sales tersebut mencoba dengan cara memalsukan kwitansi.
Korban yang merasa curiga dengan kwitansi tersebut, selanjutnya langsung memanggil dan menanyakan kepada pelaku. Pelaku yang tidak menduga kalau aksinya itu diketahui korban langsung mengaku kalau dirinya telah memalsukan kwitansi tersebut.
Korban yang sudah emosi akibat kerugian yang dideritanya itupun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Berbekal laporan korban ini, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dan selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar Kwitansi Penerimaan Uang, 1 lembar Bon Faktur Barang.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik Msi kemarin membenarkan. " Ya sekarang sedang kita proses tersangkanya," jelasnya singkat. (Ded)
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang