Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gelapkan Uang Jenderal Rp1 Miliar, Asward Ditangkap

hukrim

Gelapkan Uang Jenderal Rp1 Miliar, Asward Ditangkap

Rabu, 08 Jun 2016 12:24
okezone.com
Ilustrasi

JAKARTA - Seorang pria bernama Asward Wahah (49) diringkus aparat kepolisian lantaran menggelapkan uang sebesar Rp1 miliar milik Jenderal TNI AD, Andi Ibrahim Saleh.

Peristiwa penggelapan itu bermula dari keinginan Asward meminjam uang sebanyak Rp1 miliar untuk keperluan pekerjaan. Saat itu, korban menyanggupi permintaan tersebut dengan catatan ia mendapat keuntungan 50 persen.

"Jadi pelaku ada pekerjaan di Babek TNI Cakung, Cilincing, Jakarta Utara tentang pengadaan laser devise. Nah dia ini kekurangan dana makanya minta bantuan sama si korban," kata Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Sumardi, Rabu (8/6/2016).

Kebetulan antara korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya. Itulah yang membuat Andi rela memberikan uang dengan jumlah besar kepada Asward.

Seiring berjalannya waktu, pekerjaan itu pun selesai. Namun korban tidak mendapatkan apapun dari pekerjaan itu, bahkan uangnya pun juga tak kembali. Setelah diselidiki, ternyata uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

"Tanpa seizin korban, uang tersebut justru habis digunakan untuk kepentingan terlapor sendiri," ujarnya.

Karena merasa dirugikan, korban memilih melapor hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tertuang dalam LP/ 3671/ IX/ 2015/ Tanggal 11 September 2015 atas nama korban Mayor Jenderal TNI AD Andi Ibrahim Saleh.

Atas perbutaannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sembari melengkapi berkas saat ini dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mengingat alamat dia selama ini selalu berpindah-pindah," tukas Sumardi.(okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 09:01

    Aksi WN Hong Kong Selundupkan Ketamin Rp 10,9 Miliar

    Jakarta - Polisi mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional senilai Rp 10,9 miliar. Aksi tersebut dilakukan seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong, yang diduga ber

  • Kamis, 11 Jun 2026 09:00

    Aktivis Usul Program Makan Bergizi Gratis Disetop 30 Hari

    Jakarta - Aktivis Usul Program Makan Bergizi Gratis Disetop 30 HariPeneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasio

  • Kamis, 11 Jun 2026 08:31

    SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Pekanbaru - Malaka

    PEKANBARU-Guna memperkuat konektivitas internasional, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II mulai hari ini, Rabu (10/06/26) menambah rute penerbangan int

  • Kamis, 11 Jun 2026 08:27

    Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon

    RENGAT-Dukung program green policing dan pelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas,Satlantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) berkolaborasi bersama

  • Kamis, 11 Jun 2026 08:22

    Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate

    PEKANBARU â€" Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus dengan total 24 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.