Kamis, 11 Jun 2026
- Home
- Internasional
- Aksi WN Hong Kong Selundupkan Ketamin Rp 10,9 Miliar
Aksi WN Hong Kong Selundupkan Ketamin Rp 10,9 Miliar
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 11 Jun 2026 09:01
Jakarta - Polisi mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional senilai Rp 10,9 miliar. Aksi tersebut dilakukan seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional.
WNK membawa obat-obatan jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp 10,9 miliar.Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, tersangka menyelundupkan ketamin dengan cara menyembunyikannya di dalam koper yang dibungkus bersama pakaian miliknya.
"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," katanya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Wisnu, jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang bukti ketamin yang disita mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin.
"Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia," kata Hengky.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper berwarna perak milik tersangka yang baru tiba dengan rute Parisā"Dubaiā"Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat keseluruhan mencapai 10.798,2 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, menjelaskan tersangka berusaha menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, WNK diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga merupakan warga negara Hong Kong.
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.
Polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,"(liputanh6).
Sumber: https://berita.liputan6.com/megapolitan/read/7888852/aksi-wn-hong-kong-selundupkan-ketamin-rp-109-miliar
komentar Pembaca