Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Ujung Batu Sita Sabu 9,44 Gram dan Ekstasi 3,03 Gram
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Okt 2025 10:04
UJUNG BATU-Polsek Ujung Batu jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (31) dan menetapkan seorang pria berinisial BS (33) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
“Dari hasil penyelidikan, tim mencoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama BS yang dicurigai sebagai pengedar. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas IPTU Sudarto.
Tak berhenti di situ, tim Reskrim Polsek Ujung Batu segera bergerak menuju rumah kediaman inisial BS. Meski tidak menemukan pelaku utama, petugas mendapati istrinya, inisial AS (31), di rumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya diperbolehkan melakukan penggeledahan di hadapan ketua RT dan keluarga.
“Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain empat paket sedang dan tiga paket kecil sabu, 11 paket serbuk diduga ekstasi, dua butir pil ekstasi, satu alat hisap (bong) siap pakai, satu timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita seberat 9,44 gram (bruto) dan ekstasi 3,03 gram (bruto). Saat dimintai keterangan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik suaminya, BS, yang kini masih buron.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tes Urin terhadap tersangka AS juga menunjukkan Positif (+) narkoba.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu untuk pengembangan kasus,” tambah IPTU Sudarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Ujung Batu berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dan aman dari bahaya narkotika(***)
Polres Rokan Hulu
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut