Gugatan LSM-IPMPL Terhadap Mantan Bupati Bengkalis Hingga Saat ini Terus Berlanjut
Laporan : Sabri
Selasa, 19 Jan 2016 20:07
BENGKALIS - Perkara Gugatan LSM-IPMPL melalui kuasa hukumnya Ahmad .SH terhadap mantan bupati bengkalis ( Herliyan Saleh ) tergugat I, Sekda bengkalis H. Burhanuddin tergugat II, Sefnur Ketua ULP tergugat III hingga saat ini terus berlanjut.
Gugatan itu terkait pelantikan 12 pejabat eselon III pada tanggal 23 Februari tahun 2015, meskipun keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau memutuskan PTUN, namun pihak penggugat berpendapat lain bahwa perkara itu harus diadili dipengadilan negeri Bengkalis.
Dan pihak penggugat Senin (18/1/16) semalam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung meminta pendapat terakhir kemana arah perkara tersebut di teruskan. Apakah diadili di pengadilan negeri Nengkalis atau ke PTUN, hal itu dikatakan ketua LSM - IPMPL Solihin melalui kuasa hukum Ahmad.SH
" Kita dari kantor hukum Partner Ahmad yang beralamat dijalan kelapapati laut bengkalis,tahun 2015 yang lalu telah mengugat bupati bengkalis, sekda bengkalis,Sefnur Kabag Perencanaan Program sekaligus menjabat selaku ketua ULP, atas perbuatan melawan hukum," ujar Ahmad saat ditemui wartawan dikantornya senin (18/1/16) sore tadi.
Jelas Ahmad, gugatan kemaren dipengadilan ditolak oleh hakim karena hakim menganggap itu adalah wewenang PTUN, jadi ia tidak puas dengan putusan hakim, piahknya melakukan banding di Pengadilan Tnggi Riau, dari banding ini pun mereka masih dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, karena putusan Pengadilan Negeri Bengkalis sudah sesuai, namun selaku penggugat belum sependapat dengan putusan hakim, mereka mengangap itu masih wewenang Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak untuk mengadili gugatan tersebut.
'' Karna yang dirugikan inikan masyarakat umum, mereka ( Tergugat-Red ) melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang - Undang RI No 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur,Bupati dan Walikota, didalam poin 71 ayat ( 2 ) yang mengatakan Pertahana ( incumbent / Bupati ) dilarang melakukan pengantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. sementara itu yang dilakukan mantan bupati bengkalis ( Herliyan - Red ) melalui sekda H. Burhanuddin melantik 12 pejabat eselon III pada tanggal 23 februari 2015 lalu salah satunya ketua ULP (Sefnur), bahwa perlu diketahui perkara gugatan ini masih berlanjut, jika putusan mahkamah agung berpendapat sama dengan PN dan PT kita akan langsung gugat ke PTUN. sampai perkara ini ingkrah," tutur Ahmad.
Lebih Jelas Ahmad mengatakan, Pada Senin ( 18/1/16) pihaknya baru mendaftarkan Kasasi di Mahkamah Agung ( MK ), artinya perkara inikan belum ingkrah lagi karena masih berlanjut.
"Kita mintak pendapat terakhir dari Mahkamah agung apakah perkara ini layak untuk diteruskan di Pengadilan Negeri Bengkalis, atau harus ke PTUN, kalau memang nanti harus ke PTUN kita akan lanjut perkara ini sampai ke PTUN, namun kita berpendapat hingga hari ini itu wewenang Pengadilan Negeri Nengkalis, yang jelas kita tunggu pendapat dari mahkamah agung kemana arah perkara ini untuk diteruskan," pungkas Ahmad. (sbi)
Hukrim
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag
Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi
Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak
SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand