Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gugatan LSM-IPMPL Terhadap Mantan Bupati Bengkalis Hingga Saat ini Terus Berlanjut

Gugatan LSM-IPMPL Terhadap Mantan Bupati Bengkalis Hingga Saat ini Terus Berlanjut

Laporan : Sabri
Selasa, 19 Jan 2016 20:07
Sabri
kuasa hukum LSM - IPMPL Solihin, Ahmad.S

BENGKALIS - Perkara Gugatan LSM-IPMPL  melalui kuasa hukumnya Ahmad .SH terhadap mantan bupati bengkalis ( Herliyan Saleh ) tergugat I, Sekda bengkalis H. Burhanuddin tergugat II, Sefnur Ketua ULP tergugat III hingga saat ini terus berlanjut.

Gugatan itu terkait pelantikan 12 pejabat eselon III pada tanggal 23 Februari tahun 2015, meskipun keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau memutuskan PTUN, namun pihak penggugat berpendapat lain bahwa perkara itu harus diadili dipengadilan negeri Bengkalis.

Dan pihak penggugat Senin (18/1/16) semalam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung meminta pendapat terakhir kemana arah perkara tersebut di teruskan. Apakah diadili di pengadilan negeri Nengkalis atau ke PTUN, hal itu dikatakan ketua LSM - IPMPL Solihin melalui kuasa hukum Ahmad.SH

" Kita dari kantor hukum Partner Ahmad yang beralamat dijalan kelapapati laut bengkalis,tahun 2015 yang lalu telah mengugat bupati bengkalis, sekda bengkalis,Sefnur Kabag Perencanaan Program sekaligus menjabat selaku ketua ULP, atas perbuatan melawan hukum," ujar Ahmad saat ditemui wartawan dikantornya senin (18/1/16) sore tadi.

Jelas Ahmad, gugatan kemaren dipengadilan ditolak oleh hakim karena hakim menganggap itu adalah wewenang PTUN, jadi ia tidak puas dengan putusan hakim, piahknya melakukan banding di Pengadilan Tnggi Riau, dari banding ini pun mereka masih dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, karena putusan Pengadilan Negeri Bengkalis sudah sesuai, namun selaku penggugat belum sependapat dengan putusan hakim, mereka mengangap itu masih wewenang Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak untuk mengadili gugatan tersebut.

'' Karna yang dirugikan inikan masyarakat umum, mereka ( Tergugat-Red ) melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang -  Undang RI No 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur,Bupati dan Walikota, didalam poin 71 ayat ( 2 ) yang mengatakan Pertahana ( incumbent / Bupati ) dilarang melakukan pengantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. sementara itu yang dilakukan mantan bupati bengkalis  ( Herliyan - Red ) melalui sekda H. Burhanuddin melantik 12 pejabat eselon III pada tanggal 23 februari 2015 lalu salah satunya ketua ULP (Sefnur), bahwa perlu diketahui perkara gugatan ini masih berlanjut, jika putusan mahkamah agung berpendapat sama dengan PN dan PT kita akan langsung gugat ke PTUN. sampai perkara ini ingkrah," tutur Ahmad.

Lebih Jelas Ahmad mengatakan, Pada Senin ( 18/1/16) pihaknya baru mendaftarkan Kasasi di Mahkamah Agung ( MK ), artinya perkara inikan belum ingkrah lagi karena masih berlanjut.

"Kita mintak pendapat terakhir dari Mahkamah agung apakah perkara ini layak untuk diteruskan di Pengadilan Negeri Bengkalis, atau harus ke PTUN, kalau memang nanti harus ke PTUN kita akan lanjut perkara ini sampai ke PTUN, namun kita berpendapat hingga hari ini itu wewenang Pengadilan Negeri Nengkalis, yang jelas kita tunggu pendapat dari mahkamah agung kemana arah perkara ini untuk diteruskan," pungkas Ahmad. (sbi)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 13:27

    Tak Terima Divonis 2 Tahun, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

    PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dipastikan belum berakhir di pengadilan tingkat pertama. Pihak penasihat hukum terdakwa secara tegas

  • Kamis, 30 Jul 2026 13:24

    Presentasi Arahan Letjen TNI Richard Tampubolon Bikin Presiden ATU Pilih Indonesia

    JAKARTA - Sebuah kejuaraan internasional tidak pernah lahir hanya karena kesiapan arena pertandingan. Di balik penunjukan sebuah negara sebagai tuan rumah, selalu ada proses panjang yang dipenuhi dipl

  • Kamis, 30 Jul 2026 13:12

    Usung Semangat 'Tiada Prestasi Tanpa Kompetisi', Kejurnas Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 Sukses Dibuka

    PEKANBARU-Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 resmi bergulir mulai Rabu (29/7). Turnamen bergengsi yang menjadi ajang pembuktian petenis muda ini dijadwalkan berlangs

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:50

    Modus Kepala Sekolah di Batam Tilep Uang Sekolah Rp 143 Juta

    Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (41) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Penangkapan ini

  • Kamis, 30 Jul 2026 11:45

    Anggota DPRD DKI Ungkap Dugaan Jual Beli Trayek JakLingko, Pernah Ditawari Rp 4 M

    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hengky Wijaya mengungkap dugaan praktik jual beli trayek angkutan JakLingko yang berkaitan dengan mekanisme subsidi pelayanan publik atau Public Service Obligation (P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki