Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Guru Cabul di Inhu Divonis 6 Tahun Penjara

Guru Cabul di Inhu Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agu 2015 09:10
RENGAT-Sumardi alias Adi (29) mantan guru olahraga SD Negeri 026 Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mencabuli sejumlah muridnya, akhirnya divonis hakim selama enam tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.‎

Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim ketua Giri Basuki dalam sidang yang digelar Rabu (26/8/15) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut guru cabul selama 20 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.‎

Humas PN Rengat, Wimmi Simarmata mengatakan, terdapat tiga hal yang meringakan terdakwa, pertama umur Adi yang masih muda, selain itu Adi juga menjadi tulang punggung keluarga dan mengingat istri Adi yang saat ini masih hamil tua.

"Hal yang memberatkan terdakwa hanya satu, yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Sementara itu JPU Oloan Ikhwan menyikapi putusan majelis hakim tersebut bahwa pihaknya masih pikir-pikir dulu.

"Kita pikir-pikir dulu, tapi yang pasti kita akan melakukan banding," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, guru cabul Adi terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa SD 026 Pematang Reba, Inhu. Mantan guru olahraga itu, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Inhu pada akhir bulan Februari 2015 lalu. Saat itu sejumlah orang tua korban mendatangi Mapolres Inhu untuk melaporkan perbuatan Adi terhadap sejumlah anak yang masih dibawah umur.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 11:30

    Meresahkan, Pengedar Perusak Saraf Sabu di Mandau Diringkus Polisi

    BENGKALISâ€" Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kecamatan Mandau meresahkan. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus seorang tersangka pengedar wilayah Duri Barat.Kapolres B

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:52

    Akal Bulus Pengedar Narkoba di Bengkalis, Sabu Dikubur Dalam Tanah di Kebun Sawit

    PEKANBARU - Komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Bengkalis, berusaha mengelabui polisi dengan cara yang tak biasa.7 Kg sabu disebar di sejumlah lokasi, mulai dari dikubur di dalam tanah hingga dise

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:44

    Rilis Survei SMRC, Ini Alasan Kepuasan Terhadap Prabowo Berkurang

    JAKARTA - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami perubahan signifikan. Hal ini terekam dalam paparan survei Saiful Research and Consulting (SMRC

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:43

    Anggota POM TNI Gugur Tertembak, Bripka R Diperiksa Propam Polda Aceh

    JAKARTA - Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda meninggal dunia usai terkena peluru pantulan (rekoset). Insiden ini terjadi saat korban membantu

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:11

    Tegas Larang Dapur MBG Pakai Minyakita dan LPG 3 Kg, Kepala BGN Ancam Tutup Permanen

    JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melarang tegas penggunaan bahan kebutuhan pokok bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki