Guru Cabul di Inhu Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 27 Agu 2015 09:10
Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim ketua Giri Basuki dalam sidang yang digelar Rabu (26/8/15) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut guru cabul selama 20 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
Humas PN Rengat, Wimmi Simarmata mengatakan, terdapat tiga hal yang meringakan terdakwa, pertama umur Adi yang masih muda, selain itu Adi juga menjadi tulang punggung keluarga dan mengingat istri Adi yang saat ini masih hamil tua.
"Hal yang memberatkan terdakwa hanya satu, yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Sementara itu JPU Oloan Ikhwan menyikapi putusan majelis hakim tersebut bahwa pihaknya masih pikir-pikir dulu.
"Kita pikir-pikir dulu, tapi yang pasti kita akan melakukan banding," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, guru cabul Adi terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa SD 026 Pematang Reba, Inhu. Mantan guru olahraga itu, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Inhu pada akhir bulan Februari 2015 lalu. Saat itu sejumlah orang tua korban mendatangi Mapolres Inhu untuk melaporkan perbuatan Adi terhadap sejumlah anak yang masih dibawah umur.(rtc) Hukrim
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut