Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hacker Website Revolusi Mental Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hacker Website Revolusi Mental Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 27 Agu 2015 15:45
Istimewa

JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) baru saja meluncurkan website Revolusi Mental pada Senin 24 Agustus 2015. Namun sejak kemarin, website tersebut mendadak tidak bisa diakses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengaku belum mendengar kabar terkait tidak bisa teraksesnya website www.revolusimental.go.id yang baru saja diluncurkan.

"Nanti akan kami lakukan penyelidikan, jika benar ada orang yang meretas situs tersebut, akan kami lakukan penegakan hukum," sambung Iqbal.

Iqbal mengatakan, jika nanti terbukti website tersebut diretas oleh seseorang, pelaku akan dikenakan tindak pidana berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku bisa kena hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun. Karena hacker itu merupakan kejahatan cyber crime," tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto mengaku, belum memonitor perihal tidak bisa diaksesnya www.revolusimental.go.id. "Saya baru dengar info itu, saya belum memonitor," kata Suharyanto kepada Okezone, Kamis (27/8/2015).

(okezone.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.