Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hingga Kini Basri Lubis Masih DPO, Warga Kecewa Atas Kinerja Jaksa Rohul

Hingga Kini Basri Lubis Masih DPO, Warga Kecewa Atas Kinerja Jaksa Rohul

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 20 Sep 2016 23:30
Ist.
DPO Basri Lubis
ROKANHULU - Pengurus Kelompok Tani (Koptan) siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, mempertanyakan dan Kecewa kinerja Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, karena hingga kini belum mengeksekusi terpidana Basri Lubis.

Mantan Ketua Koptan Siaga Makmur yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rohul ini dianggap telah menyengsarakan anggota kelompok tani akibat ulahnya yang telah menggelapkan gaji anggota selama 13 bulan berturut-turut dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar.

Demikian disampaikan Imuran, salah seorang pengurus Koptan Siaga Makmur. Ia berharap pihak penegak hukum bisa bekerjasama dengan baik, agar Mantan Ketua Koptan Siaga Makmur itu bisa dieksekusi secepatnya, pasalnya pasca keluarnya amar putusan Mahkamah agung (MA) sejak 25 Januari 2015 silam, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan Kejari Rohul, dan hilang bak ditelan bumi.

"Kita cuma minta keadilan, itukan uang gaji masyarakat. Yang mana di dalamnya ada hak keluarga miskin, ada hak janda-janda yang tergabung sebagai anggota Koptan Siaga Makmur,"kata Imur, Selasa (20/9/2016). Dan meminta bila sudah ditangkap, diharap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukannya diusut tuntas.

Imur juga berharap, atas apa yang telah dilakukan oleh Basri Lubis, selaku terpidana penggelapan gaji anggota Koptan Siaga Makmur senilai lebih kurang 7,2 Miliar ini agar dihukum sebagaimana mestinya. Selain itu juga ia berharap mengembalikan uang anggota yang telah ia rugikan.

"Kita pasti berharap kalau dia mau kembalikan uang itu, karena itu hak anggota. Kalaupun tidak, dia harus dihukum sebagaimana mestinya,"ungkap Imur yang menerangkan dalam waktu dekat yang bersangkutan ditemukan atau bisa ditangkap.

sementara, Kepala Kejari Rohul (sebelumnya Kejari Pasir Pengaraian) Syafiruddin, SH. MH beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan Basri Lubis, Mantan Ketua Koptan Siaga Makmur, hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas ini sebagai DPO, pasalnya pria tersebut tidak kooperatif, dalam memenuhi beberapa kali surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Rohul.

Diakui Syafiruddin, setelah amar putusan MA diterima, Kejaksaan terus "memburu" Basri Lubis, seperti beberapa kali mendatangi rumahnya di Kota Pekanbaru dan di jalan Persatuan Pasir Pengaraian, namun pria yang sempat jadi buronan Polres sekitar 1 tahun itu tidak juga ditemukan. 

Namun demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk terus melacak keberadaan Basri Lubis. Selain itu ia juga menghimbau masyarakat, jika ada melihat  agar memberikan informasi kepada pihaknya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014, tanggal 25 Februari 2015 lalu, yang petikan kasasi baru diterima oleh Kejaksaan pada Rabu (1/4/15), dengan Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Gayus Lumbun SH,MH, anggota Dr. H. M. Zaharuddin Utama SH,MH, dan Dr. H. Andi Abu Ayyub saleh SH,MH, majelis memutuskan mengadili dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasir Pengaraian.

Basri Lubis terbukti bersalah dan meyakinkan menggelapkan gaji Anggota Koptan Siaga Makmur selama 13 bulan lebih dari Rp 7,2 miliar, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012, hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas.

Basri Lubis secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, yaitu melakukan penggelapan dalam jabatan. Dia divonis 2 tahun kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.(fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.