Ist.
DPO Basri Lubis
ROKANHULU - Pengurus Kelompok Tani (Koptan) siaga Makmur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, mempertanyakan dan Kecewa kinerja Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, karena hingga kini belum mengeksekusi terpidana Basri Lubis.
Mantan Ketua Koptan Siaga Makmur yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rohul ini dianggap telah menyengsarakan anggota kelompok tani akibat ulahnya yang telah menggelapkan gaji anggota selama 13 bulan berturut-turut dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar.
Demikian disampaikan Imuran, salah seorang pengurus Koptan Siaga Makmur. Ia berharap pihak penegak hukum bisa bekerjasama dengan baik, agar Mantan Ketua Koptan Siaga Makmur itu bisa dieksekusi secepatnya, pasalnya pasca keluarnya amar putusan Mahkamah agung (MA) sejak 25 Januari 2015 silam, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan Kejari Rohul, dan hilang bak ditelan bumi.
"Kita cuma minta keadilan, itukan uang gaji masyarakat. Yang mana di dalamnya ada hak keluarga miskin, ada hak janda-janda yang tergabung sebagai anggota Koptan Siaga Makmur,"kata Imur, Selasa (20/9/2016). Dan meminta bila sudah ditangkap, diharap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukannya diusut tuntas.
Imur juga berharap, atas apa yang telah dilakukan oleh Basri Lubis, selaku terpidana penggelapan gaji anggota Koptan Siaga Makmur senilai lebih kurang 7,2 Miliar ini agar dihukum sebagaimana mestinya. Selain itu juga ia berharap mengembalikan uang anggota yang telah ia rugikan.
"Kita pasti berharap kalau dia mau kembalikan uang itu, karena itu hak anggota. Kalaupun tidak, dia harus dihukum sebagaimana mestinya,"ungkap Imur yang menerangkan dalam waktu dekat yang bersangkutan ditemukan atau bisa ditangkap.
sementara, Kepala Kejari Rohul (sebelumnya Kejari Pasir Pengaraian) Syafiruddin, SH. MH beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan Basri Lubis, Mantan Ketua Koptan Siaga Makmur, hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas ini sebagai DPO, pasalnya pria tersebut tidak kooperatif, dalam memenuhi beberapa kali surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Rohul.
Diakui Syafiruddin, setelah amar putusan MA diterima, Kejaksaan terus "memburu" Basri Lubis, seperti beberapa kali mendatangi rumahnya di Kota Pekanbaru dan di jalan Persatuan Pasir Pengaraian, namun pria yang sempat jadi buronan Polres sekitar 1 tahun itu tidak juga ditemukan.
Namun demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk terus melacak keberadaan Basri Lubis. Selain itu ia juga menghimbau masyarakat, jika ada melihat agar memberikan informasi kepada pihaknya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014, tanggal 25 Februari 2015 lalu, yang petikan kasasi baru diterima oleh Kejaksaan pada Rabu (1/4/15), dengan Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Gayus Lumbun SH,MH, anggota Dr. H. M. Zaharuddin Utama SH,MH, dan Dr. H. Andi Abu Ayyub saleh SH,MH, majelis memutuskan mengadili dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasir Pengaraian.
Basri Lubis terbukti bersalah dan meyakinkan menggelapkan gaji Anggota Koptan Siaga Makmur selama 13 bulan lebih dari Rp 7,2 miliar, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012, hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas.
Basri Lubis secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, yaitu melakukan penggelapan dalam jabatan. Dia divonis 2 tahun kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.(fah)
Hukrim