Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hukuman Mati Menanti Kurir 4.000 Ekstasi di Kepulauan Meranti, Diupah Rp10 Juta Jika Terjual Semua

Hukuman Mati Menanti Kurir 4.000 Ekstasi di Kepulauan Meranti, Diupah Rp10 Juta Jika Terjual Semua

Admin
Jumat, 19 Agu 2022 16:45
pekanbaru.tribunnews.com

KEPULAUAN MERANTI - Hukuman mati menanti kurir narkoba 4.000 pil ekstasi di Kepulauan Meranti, Riau.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal S.Sos, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dalam Konferensi pers di Mako Polres, Jumat (19/8/2022) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu.

Proses penangkapan tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama. Petugas bahkan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.

"Setelah melakukan pengintaian selama 15 hari kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga berkat bantuan dari masyarakat yang memberitahukan kepada kami bahwa adanya seseorang melaksanakan transaksi narkoba,”kata Kompol Robert Arizal.

“Didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau,"lanjutnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," kata Robert lagi.

Dikatakan Robert, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A.


Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.

"Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, Z diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," tandasnya.

Selanjutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.