Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Bacakan Dakwaan Empat Terdakwa Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Polisi

Hukrim

JPU Bacakan Dakwaan Empat Terdakwa Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Polisi

Laporan:Anggi Sinaga
Kamis, 22 Sep 2016 12:36
Anggi Sinaga
Keempat terdakwa sedang mendengarkan Dakwaan dari JPU

UJUNGTANJUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Andreas Tarigan SH, Rabu (21/9) sekitar pukul 17.10 Wib terlihat membacakan satu persatu berkas dakwaan terhadap empat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana mufakat jahat menjadi perantara atau kurir  Narkotika bukan Tanaman Jenis   Ekstasi (Inex) sebanyak 45 butir yang ditangkap saat berada didalam salah satu kamar Hotel di Bagan Siapaiapi oleh Tim Opsnal Polsek Bangko pada Bulan April 2016 lalu.

Bahwa informasi yang dihimpun sebelumnya bahwa keempat terdakwa ini tidak mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka , melainkan barang yang dititipkan oleh DN yang saat itu masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)

Bahwa dari keempat terdakwa ini satu orang diketahui adalah oknum polisi berpangkat Bripka AR alias Rohim (33) yang bertugas di Sabara polres Rokan Hilir. Sedangkan SS alias Santi (23 ) FA alias Tina (23) dan NR alias Ridho (25) adalah warga sipil yang tinggal di  Bagan Siapiapi, keempat Terdakwa ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya Irfan Zulnijar SH.

Pantauan dalam sidang JPU pertama sekali membacakan Berkas dakwaan terhadap Terdakwa  NR seorang pekerja buruh ini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan menyimpan, memiliki ,dan menguasai Narkotika bukan Tanaman tanpa izin sesuai pasal 112 ayat 2 Jo pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya JPU melanjutkan pembacaan Dakwaan Terhadap Bripka AR dan SS serta  FA dengan dakwaan Pasal yang sama yaitu pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis Bukan Tanaman.

Usai membacakan dakwaan keempat terdakwa ini ,Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Saferi Janto SH didampingi dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Dewi Hesti Andre SH.dengan Panitera Pengganti Marlinen Gresliy SH menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/9) dengan agenda Pemeriksaan  Saksi saksi. (asg )

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.