Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Bersidang Tanpa Surat Penunjukan, Penasehat Hukum PT.JJP Keberatan

JPU Bersidang Tanpa Surat Penunjukan, Penasehat Hukum PT.JJP Keberatan

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 31 Okt 2016 15:50
Anggi Sinaga
Suasana persidangan
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa perkara terkait  kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran yang diduga dilakukan oleh pihak Perusahaan PT .Jatim Jaya Perkasa ( PT.JJP) di wilayah Kepenghuluan Sei. Rokan Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang dilaporkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH), Senin (31/10) sekitar pukul 11.20 wib akhirnya menunda sidang dalam agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan pihak JPU.

Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Astria SH , mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni Bona Tua Hutagalung SH yang hadir saat itu mewakili Pihak JPU Kejari Rokan Hilir dalam sidang , apakah dirinya ikut dalam Tim yang menangani perkara ini , Roni menjawab bahwa dirinya diperintah oleh Atasannya secara lisan untuk mewakili persidangan saat ini, atas jawaban itu Pihak Penasehat Hukum PT. JJP mengajukan keberatan kepada majelis Hakim.

Selanjutnya atas keberatan Penasehat Hukum PT.JJP M.Sitepu SH MH  dan Rekan,  Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH setelah bermusyawarah dengan anggota nya akhirnya menunda sidang dan akan memerintahkan dan menyurati JPU untuk dapat hadir dan menghadirkan saksi saksi yang yang terkait untuk dimintai keterangannya dalam persidangan, yang akan dilanjutkan pada senin (7/12) yang akan datang.

Diluar sidang Penasehat Hukum M. Sitepu SH mengatakan kepada wartawan, mereka keberatan atas pergantian JPU yang bukan ikut dalam Tim menangani perkara ini," karena menurut kami dia tidak mengatahui perkara ini dan tidak sesuai dengan KUHAP, " jelasnya.

"Penundaan sidang ini yang kedua kali, minggu yang lalu saksi dari JPU tidak dapat hadir, hari ini JPU yang tidak termasuk dalam Tim JPU ikut bersidang tanpa ada penunjukan secara tertulis," jelasnya.

"Kami berharap sidang ini dapat berjalan dengan konsisten lah," ujar M. Sitepu.

"Menurut kami kasus ini terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik dari awal, seharusnya kalau saksi tidak dapat hadir karena berhalangan harus ada secara tertulis," pungkasnya. (asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.