Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Sempat Ingatkan Saksi Mantan GM .PT Jatim dalam Sidang Kerusakan Lingkungan di Rohil

Hukrim

JPU Sempat Ingatkan Saksi Mantan GM .PT Jatim dalam Sidang Kerusakan Lingkungan di Rohil

Laporan: Anggi Sinaga
Selasa, 11 Okt 2016 11:10
Anggi Sinaga

UJUNGTANJUNG - Sebelum memberikan keterangan di persidangan saksi Erizon Pinem (Mantan General Estate Manager) PT. Jatim Jaya Perkasa ( PT. JJP) sejak Tahun 2012 sampai 2014 di hadirkan oleh JPU Kejari Rohil,terlebih dahulu Majelis Hakim mengambil sumpah saksi dalam sidang kasus kebakaran lahan gambut perkebunan PT. JJP yang berlangsung pada hari senin (10/10) sekitar pukul 10.30 wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Saksi Erizon Pinem menjelaskan bahwa dirinya pernah disidik oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup Pusat terkait Kebakaran lahan Perkebunan PT. JJP seluas 120 hektare yang terjadi pada tahun 2013 lalu.

Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Dr.Sutarno SH MH sempat menanyakan kepada saksi apa apa saja alat atau prasarana yang disediakan pihak perusahaan dalam penanggulangan kebakaran yang terjadi, saksi Erizon Pinem menerangkan satu persatu alat yang disediakan perusahaan dalam pemadaman kebakaran yang terjadi saat itu.

Saat terjadi kebakaran seingat saksi pihak perusahaan menyiapkan alat berat Ekskapator 5 unit. Mesin pompa air tekanan tinggi ada 15 unit. garut 24 unit. Selang 4 rol. Traktor 5 unit.

Pantauan spiritriau.com saksi Erizon Pinem sempat diingatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobrani SH dan Endra Andre SH agar memberikan keterangan yang benar dan tidak berbohong. Hal ini terkait saat saksi di periksa penyidik  KLH saksi menerangkan dalam BAP bahwa menara api saat itu hanya ada 1 satu unit. Namun saat di persidangan saksi menerangkan menara api ada 10.unit.

JPU juga mempertanyakan dengan luas lahan PT. JJP seluas 8.400 hektare kebun Inti dan 3200. Hektare kebun Plasma. Apakah prasarana dan alat alat pemadam kebakaran milik PT.JJP sudah sesuai dengan atauran yang ditentukan..."" menurut Erizon Pinem sudah cukup.

Selain itu JPU juga menanyakan selaku General Etate Manager saat itu, sepatutnya juga bertanggungjawab terhadap kondisi kerusakan lingkungan,  apakah ada larangan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan diatas lahan kebakaran..?? Menurut saksi larangan dari penyidik tidak ada sehingga pihak perusahaan tetap melakukan penanaman penyisipan terhadap sawit yang terbakar.

Terhadap keterangan saksi dalam persidangan ,Terdakwa Halim Gozali selaku Dereksi PT.JJP mewakili Pihak perusahaan  tidak keberatan. Selanjutnya Majelis hakim menutup sidang
dan akan dilanjutkan pada hari senin ( 17/10 ) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi lain dan barang bukti. ( asg).

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.