Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Tuntut Istri Tersangka DPO Delapan Tahun Penjara

Hukrim

JPU Tuntut Istri Tersangka DPO Delapan Tahun Penjara

Laporan:Anggi Sinaga
Jumat, 16 Sep 2016 13:20
Anggi Sinaga
Kedua terdakwa saat menjalani persidangan.

UJUNGTANJUNG - Usai mengamankan tersangka DPO Mu alias Toto di dalam Tahanan Pengadilan Negeri Rokan Hilir  kembali JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH kamis (15/9) sekitar pukul 18.00 wib kembali  membacakan berkas tuntutan Terdakwa Nurmayasari istri dari Tersangka DPO.

Sidang yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH meminta kepada JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH membacakan Tuntutan atas Terdakwa Nurmayasari dihadapan Persidangan dengan terbuka untuk umum.

Dari pantauan persidangan didalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Roni Bona Tua ,meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurmayasari selama 8 tahun subsider 4 bulan denda 800 juta rupiah dipotong selama masa tahanan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sabu seberat 4.46 gram dan jenis ganja seberat 2,29 gram tanpa ada izin.

Selanjutnya setelah membacakan tuntutan terdakwa Nurmayasari, kembali dilanjutkan pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Indra Syahputra (33) yang tidak lain adalah adik Ipar dari terdakwa Nurmayasari yang ditangkap bersamaan oleh pihak Polsek Pujud saat itu.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU yang sama Roni Bona Tua SH meminta kepada majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Syahputra alias Indra selama 7 tahun penjara subsider 4 bulan penjara denda 1 milliar, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) menyimpan dan menjadi perantara dalam dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu seberat  0,29 gram dan jenis daun Ganja kering 0,47 gram.

Atas kedua tuntutan kepada Terdakwa ini, Kuasa Hukum Terdakwa Fitriani SH dari LBH Ananda meminta kepada Majelis Hakim akan mengajukan  pembelaan secara tertulis selama  satu minggu kedepannya, selanjutnya Majelis Hakim menerima permohonan Penasehat Hukum terdakwa dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan satu minggu lagi. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.