Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU tidak dapat Yakinkan Hakim. Terdakwa Oknum Polisi Ini Divonis Sebagai Pengguna Narkoba

Hukrim

JPU tidak dapat Yakinkan Hakim. Terdakwa Oknum Polisi Ini Divonis Sebagai Pengguna Narkoba

Laporan:Anggi Sinaga
Jumat, 23 Sep 2016 11:53
Anggi Sinaga
Terdakwa M.Rafi bangkit berdiri dihadapan hakim saat mendengarkan vonis Putusannya.

UJUNGTANJUNG - Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan  akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (22/9) sekitar pukul 19.10 Wib. menggelar Sidang Pembacaan Putusan Terhadap dua Terdakwa M.Rafi dan M.Iqbal yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU )Kejari Rohil  telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang diatur dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa M.Rafi adalah seorang oknum polisi anggota shabara  Polres Rokan Hilir berpangkat Brigadir yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Rohil bersama Terdakwa M.Iqbal ( buruh) warga Pujud Kecamatan Pujud  Kabupaten Rohil  yang diduga bersama sama melakukan tindak pidana menjadi pengedar / perantara Kurir dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu sesuai dengan dakwaan JPU pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pantauan Spiritriau.com didalam sidang , Pembacaan Putusan Vonis ini langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH.dengan Panitera Pengganti Marlinen Gresly SH. Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa terlihat didampingi Oleh Kalna surya Siregar SH dan Bimantara Adi Cipta SH dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil dihadiri oleh Maruli Tua SH.

Dalam Pertimbangan putusan Majelis Hakim yang dibacakan bahwa Terdakwa M.Rafi berdasarkan Bukti bukti dan fakta fakta serta keterangan saksi saksi selama persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika ,menjadi Pengedar atau Perantara/Kurir, seperti yang didakwakan JPU kepadanya , karena selama dalam persidangan JPU tidak dapat meyakinkan Hakim untuk memperlihatkan Barang bukti berupa sabu sabu di persidangan, Melainkan Terdakwa M.Rafi dan M . Iqbal  hanya mengakui pernah menggunakan Narkoba sabu sabu tiga bulan sebelum ditangkap diwilayah Mahato Kabupaten Rohul.

Sedangkan terkait Bukti berupa Audio visual rekaman Video yang dijadikan Bukti oleh JPU terkait Keterangan Terdakwa M.Rafi saat di introgasi didalam ruangan Kapolres saat itu AKBP Subiantoro SH Sik yang menjelaskan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan Kapolres saat itu , perlu dipertanyakan keabsahannya , karena Terdakwa membantah Keterangannya itu didalam persidangan , terdakwa mengakui hal itu diakuinya agar proses pemeriksaan terhadap dirinya segera selesai karena saat itu terdakwa  M.Rafi ingin mendampingi istrinya dalam proses melahirkan salah satu rumah sakit di Pekanbaru,

Menurut Majelis Hakim Bukti Video ini seharusnya ada ahli IT, yang dihadirkan JPU yang menyatakan bahwa rekaman itu tidak ada yang direkayasa sejak dari Hp hingga disalin kedalam plash disc yang diputar didalam Laptop di persidangan .sehingga barang bukti audio Visual  rekaman Video ini dikesampingkan oleh Majelis Hakim dalam pembuktian.

Diakhir Putusan Vonis  yang dibacakan , bahwa hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa adalah bahwa M. Rafi seorang aparat negara tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas Narkotika dan  yang meringankan M.Rafi sudah mengabdi ke negara selama 12 tahun dan mempunyai tanggung jawab Istri dan Anak.

Setelah dua kali agenda sidang putusan ini  ditunda , akhirnya dalam Pertimbangan putusan Vonis  Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Terdakwa  M. Rafi dan M. Iqbal  selama 1 Tahun 2 bulan Penjara dipotong selama masa tahanan. Sedangkan dalam Tuntutan JPU sebelumya kedua Terdakwa ini dituntut  7 Tahun Penjara.

Terhadap putusan majelis Hakim , Ketua Mejelis Memberikan kesempatan upaya hukum   baik kepada JPU maupun Kuasa Hukum Terdakwa atas putusan tersebut sesuai dengan Undang Undang .(asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.