Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jadi Pengedar Shabu, Mahsiswa dan Rekannya Dibekuk

Hukrim

Jadi Pengedar Shabu, Mahsiswa dan Rekannya Dibekuk

Laporan: Suhaimi
Selasa, 27 Sep 2016 14:54
Suhaimi

BANGKINANG - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba, saat akan bertransaksi diteras kantor Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo pada Senin (26/9) pukul 21.00 Wib.

Satu diantara dua pelaku ini merupakan mahasiswa salahsatu Perguruan Tinggi di Kota Bangkinang yang berinisial MF (LK 20 TH), sedangkan rekannya IR (LK 26 TH) warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Keduanya diringkus saat akan bertransaksi di depan Kantor Desa Ganting tepatnya di teras depan Kantor Desa tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melului Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Tapip bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti kelantai, namun atas kejelian petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu seberat 1,30 gram, 1 buah sendok shabu, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar, dari pengakuan tersangka IR diketahui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AO dan rencananya akan diedarkan diwilayah Desa Ganting.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya.Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya.(shm)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.