Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Jangan Asal Share! Ini Sanksi Menyebarkan Konten Kekerasan di Medsos

hukrim

Jangan Asal Share! Ini Sanksi Menyebarkan Konten Kekerasan di Medsos

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 10:15
Berita satu.com
 Di era digital saat ini, media sosial (medsos) menjadi sarana utama masyarakat untuk berbagi informasi, berita, hingga hiburan. Namun, ada satu hal yang sering kali luput dari perhatian, yakni menyebarkan konten kekerasan.

Banyak orang menganggap tindakan tersebut hanya sebatas berbagi berita atau sekadar konten viral, padahal kenyataannya bisa menimbulkan masalah besar.

Tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan sosial, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat, termasuk ancaman penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Pengaturan terhadap Konten Kekerasan di Media Sosial
Pemerintah Indonesia kini semakin tegas dalam mengawasi peredaran konten di media sosial. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo, menegaskan platform digital, seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube wajib bersikap proaktif dalam menurunkan konten berbahaya, termasuk video atau gambar kekerasan.

Langkah ini diambil untuk mencegah kericuhan, disinformasi, maupun potensi tindakan kriminal yang berawal dari konten digital. Jika platform tidak mematuhi aturan, sanksinya tidak main-main.

Mereka bisa dikenai denda, diblokir sementara, hingga dicabut statusnya sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) resmi di Indonesia.

Selain regulasi pemerintah, hampir semua platform media sosial sebenarnya sudah memiliki kebijakan internal yang melarang keras unggahan yang berisi kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, maupun konten eksplisit lainnya.

Artinya, baik dari sisi hukum maupun aturan platform, konten kekerasan jelas tidak memiliki ruang yang sah di dunia digital.

Landasan Hukum Pelaku Penyebar Konten Kekerasan
Bagi individu yang secara sengaja menyebarkan konten kekerasan, hukum Indonesia memiliki dasar yang jelas untuk memberikan sanksi. Beberapa pasal dan undang-undang yang dapat menjerat pelaku antara lain:

KUHP Pasal 368 tentang Ancaman : Mengunggah konten kekerasan yang mengandung unsur ancaman atau menakut-nakuti dapat diproses dengan pasal ini. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara serta denda dengan jumlah besar.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) : Jika konten kekerasan disebarkan melalui media sosial atau platform digital, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Hukumannya mencakup pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) : Jika konten kekerasan yang disebarkan berkaitan dengan pelecehan atau kekerasan seksual, maka pelaku bisa dikenakan sanksi tambahan berdasarkan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Ujaran kebencian dan intimidasi:  Konten yang menyerang individu atau kelompok tertentu bisa masuk kategori ujaran kebencian atau tindak mengancam. Hal ini juga masuk ranah pidana dan memiliki konsekuensi hukum serius.
Dengan kata lain, sanksi menyebarkan konten kekerasan bukanlah hal sepele. Setiap individu perlu memahami media sosial bukan ruang bebas tanpa batas, melainkan terikat oleh hukum negara dan aturan platform.

Risiko Sosial dan Psikologis dari Penyebaran Konten Kekerasan
Selain aspek hukum, penyebaran konten kekerasan juga menimbulkan risiko sosial dan psikologis yang besar, antara lain:

Trauma psikologis bagi penonton, terutama anak-anak atau orang dengan kondisi mental tertentu.
Normalisasi kekerasan, yang mana masyarakat menjadi terbiasa melihat kekerasan sebagai hal biasa.
Pemicu konflik sosial, karena konten tersebut bisa memicu kebencian, provokasi, hingga kericuhan di masyarakat.
Efek imitasi, yang mana sebagian orang terdorong untuk meniru tindakan kekerasan yang dilihat.
Dengan berbagai dampak ini, sudah jelas bahwa menyebarkan konten kekerasan tidak membawa manfaat, melainkan hanya memperburuk keadaan.

Etika dan Langkah Bijak sebelum Membagikan Konten
Agar tidak terjerat masalah hukum maupun merugikan orang lain, ada beberapa langkah bijak yang sebaiknya dipertimbangkan sebelum membagikan konten di media sosial:

Pertimbangkan dampak psikologis, unsur kekerasan, serta legalitas dari konten yang akan dibagikan.
Pastikan tujuan berbagi benar-benar untuk edukasi, bukan sekadar mencari sensasi.
Sertakan konteks yang jelas jika memang diperlukan untuk tujuan pendidikan atau informasi.
Jika menemukan konten ekstrem, laporkan kepada platform alih-alih ikut menyebarkannya.
Hindari keras menyebarkan ulang video yang menampilkan identitas korban, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Menyebarkan konten kekerasan di media sosial tidak hanya berisiko secara psikologis dan sosial, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum yang berat. Pemerintah bersama platform digital kini semakin memperketat pengawasan agar ruang digital tetap aman.

Oleh karena itu, setiap pengguna internet perlu lebih bijak dan bertanggung jawab. Dengan memahami sanksi menyebarkan konten kekerasan, Anda bisa lebih waspada dan tidak sembarangan dalam membagikan konten di dunia maya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.