Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jaringan Jual Beli Pupuk Oplosan Disikat, Polres Rohil Turut Amankan Kakek Tua

Jaringan Jual Beli Pupuk Oplosan Disikat, Polres Rohil Turut Amankan Kakek Tua

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
admin
Kamis, 27 Agu 2020 12:48
(Foto: Hms Polres Rohil)
ROKANHILIR - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir meringkus jaringan jual beli pupuk oplosan antar kabupaten sebanyak 200 karung goni. Pelaku terpaksa diamankan kendaraannya saat melintasi Jembatan Jalan Lintas Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib

Pelaku seorang pria tua berinisial K alias Kar (60) ini merupakan Warga Gang Tunas Muda Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai harus ditangkap petugas, pasalnya pelaku mengangkut 200 karung pupuk oplosan yang diperjualbelikan ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku K alias Kar yang tertangkap tangan mengangkut pupuk oplosan tanpa label sebanyak 200 karung. kata Kasubag Humas AKP Juliandi.

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Rokan Hilir Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib adanya mobil truck yang mencurigakan saat melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, atas info tersebut Tim Opsnal  melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truck yang dimaksud.

" Tepatnya  di Jembatan Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih mobil truck tersebut langsung dilakukan pemberhentian, selanjutnya saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, akhirnya didapati muatan pupuk oplosan tanpa label," bebernya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil truck BM 9956 TH Dan 200 (Dua ratus) karung pupuk oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No. 8 tahun 1999. (ded)

 
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.