Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jaringan Setoran Dinas Sukoharjo Diusut KPK Lewat Penggeledahan

hukrim

Jaringan Setoran Dinas Sukoharjo Diusut KPK Lewat Penggeledahan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 10:57
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam konstruksi perkara dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Sembilan lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menjadi sasaran penggeledahan penyidik untuk melacak jejak setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah hukum ini diambil setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 di tahun 2026, Kamis (9/7/2026). Sebanyak 17 orang lainnya ikut terjaring bersama Etik Suryani dalam operasi tersebut. Tiga hari berselang, Sabtu (11/7/2026), status tersangka ditetapkan untuk Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo, Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo.


Penggeledahan berjalan maraton. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut ada enam lokasi yang didatangi penyidik Selasa (14/7/2026). Lokasi tersebut meliputi rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, dan Dinas Kesehatan Sukoharjo.

"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).


Penyisiran bukti tambahan berlanjut Rabu (15/7/2026) dengan menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

"Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati," sambungnya.

Dalam temuan penyidik, Etik diduga kuat hanya merawat sistem setoran ilegal peninggalan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya suaminya. Mereka menagih jatah dari upah pungut BPKAD dan pungutan triwulan instansi daerah.

Dari rekam jejak tersebut, total uang senilai Rp 4,13 miliar diduga masuk ke kantong Etik. Dana ini diakumulasi dari jatah upah pungut Rp 2,93 miliar (periode 2021-2026) dan setoran OPD Rp 1,2 miliar (periode 2022-2024).(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/jaringan-setoran-dinas-sukoharjo-diusut-kpk-lewat-penggeledahan.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki