Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jual Togel, SU di Bekuk Satreskrim Polres Inhil

Hukrim

Jual Togel, SU di Bekuk Satreskrim Polres Inhil

Laporan: Aditya Prahara
Kamis, 13 Okt 2016 15:52
Humas Polres Inhil
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH dan SU (Penjual Togel)

RETEH - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) berhasil mengamankan SU (64) seorang penjual togel di jalan Rawa Sakti Kecamatan Tanah Merah, Inhil, Rabu (12/10/16).

Dari data yang diperoleh reporter spiritriau.com Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Paur Humas Heriman Putra menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di rumah pelaku di Jalan Rawa Sakti Kecamtan Tanah Merah.

"Penagkapan tersebut berawal dari
informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di tempat tersebut, dan informasi itu Kasat Reskrim AKP Arry Prastyo SH MH bersama anggota Opsnal Reskrim langsung menuju ketempat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran tentang informasi tersebut," ungkap Heriman, Kamis (13/10/16).

Sesampainya di tempat, lanjut nya lagi, ternyata informasi tersebut benar adanya.

"Tepatnya disebuah rumah (jalan Rawa Sakti Kecamatan Tanah Merah ; red) milik SU, ditemukan sedang menunggu pelanggan yang akan membeli nomor togel dirumahnya dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti Uang sejumlah Rp 409.000,- (Empat Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 3 buah buku bertuliskan angka Togel, 5 (lima) buah pena, 5 (lima) lembar potongan kertas bertuliskan angka Togel,  1 (satu) unit HP Merk Nokia RM-962," paparnya kembali

Pengungkapan terhadap kasus judi togel ini merupakan atensi dari pimpinan Polri yg mana sudah sangat meresahkan masyarakat dan fihak Kepolisian dalam hal ini akan terus konsen berupaya dalam melakukan penangkapan terhadap para Bandar Judi Togel lainnya, sehingga hal ini akan berdampak kepada kenyamanan masyarakat Inhil

"Saat ini pelaku dan BB sudah di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut dan SU dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya (dit)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.