KPK Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi DAK Dumai, Banyak dari Kalangan Petinggi Perusahaan
Admin
Sabtu, 20 Feb 2021 08:46
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, Jumat (19/2/2021).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS), mantan Walikota Dumai.
"Para saksi diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK.
Saksi pertama Tri Junaedi (swasta), Veenaben Bhagwandas (swasta), Dudi Muliawam (swasta), Sudirman (Direktur PT. Hogindo Zhen Putra), Syamsul Bahar Hayat (swasta), Mohammad Ilham (swasta), Mohammad Ilham (swasta), Syafriadi (Direktur PT. Energi Sejahtera Mas), Tenang Parulian Sembiring (General Manager PT Wilmar Pelintung, Dumai), Epah Cholipah (swasta), Usman (karyawan swasta), Syafran (karyawan BUMN), Yudha Maulana (Komisaris PT Tegma Engineering), dan Rajendra Kumar (wiraswasta).
Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.
Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.
Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain memeriksa sakti untuk perkara Dumai, dihari yang sama, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan untuk proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 -2015.
Hanya saja, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Riau.
Ada 4 saksi yang diperiksa. Diantaranya Agus SH (PNS Bengkalis), Ady Candra (PNS Bengkalis), Maliki (PNS Pemkab Bengkalis, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Dinas PU Kabupaten Bengkalis) dan Devi Afrizal (swasta).
Ada 2 tersangka dalam perkara ini. Diantaranya Handoko Setiono Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Melia Boentaran, Direktur PT ANN.
Tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Melia Boentaran, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun pengumuman status tersangka keduanya, dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).