Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • KPK Usut Aliran Duit Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB dari Perusahaan Agency

hukrim

KPK Usut Aliran Duit Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB dari Perusahaan Agency

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 11:31
Detiknews.com
KPK telah memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari pihak swasta, Suhendrik (S). KPK mencecar soal aliran uang korupsi Bank BJB dari pihak perusahaan agency.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Suhendrik telah diperiksa Jumat (25/7). KPK mencecar Suhendrik soal aliran uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB tahun 2023. Suhendrik sendiri merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising.

"Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya memeriksa Suhendrik, KPK juga telah memeriksa tersangka lainnya, mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Yuddy diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam.

Yuddy diperiksa pada Rabu (23/7), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK dan didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.

"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7).

Pada Kamis (24/7), KPK selanjutnya memanggil tersangka lain, Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.