Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • KPK Usut Aliran Duit Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB dari Perusahaan Agency

hukrim

KPK Usut Aliran Duit Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB dari Perusahaan Agency

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 11:31
Detiknews.com
KPK telah memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari pihak swasta, Suhendrik (S). KPK mencecar soal aliran uang korupsi Bank BJB dari pihak perusahaan agency.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Suhendrik telah diperiksa Jumat (25/7). KPK mencecar Suhendrik soal aliran uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB tahun 2023. Suhendrik sendiri merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising.

"Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya memeriksa Suhendrik, KPK juga telah memeriksa tersangka lainnya, mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Yuddy diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam.

Yuddy diperiksa pada Rabu (23/7), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK dan didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.

"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7).

Pada Kamis (24/7), KPK selanjutnya memanggil tersangka lain, Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.