Rabu, 24 Jun 2026
hukrim
KPK Usut Dugaan Rp 30 Miliar Masuk Kantong Pegawai Bea Cukai
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Jun 2026 11:12
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ahmad Dedi diduga menerima uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD)."Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," kata Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ahmad Dedi untuk meminta keterangan terkait dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Blueray Cargo (PT BR).
Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Ahmad Dedi. Namun, jadwal pemeriksaan lanjutan masih belum dapat dipastikan.
"Tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat ya terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan, itu nanti kami akan update tentunya ke teman-teman," jelasnya.
Tuntutan Tiga Terdakwa
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap importasi barang digelar pada Senin, 22 Juni 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri.
"Terdakwa 1 John Fill, Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa 3 Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir, Senin (22/6/2026).
JPU menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus Bea CukaiSebagai informasi, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).(liputan6).
Sumber: https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/7949851/kpk-usut-dugaan-rp-30-miliar-masuk-kantong-pegawai-bea-cukai?_gl=1*1doxjar*_gcl_aw*R0NMLjE3Nzg3MjE5NjIuQ2p3S0NBand3cERRQmhBdUVpd0FhLTRXbzRCbHdJcmpTeH
komentar Pembaca