Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • KPU Bengkalis : Tidak Laporkan Akun Medsos, Berarti Illegal dan bisa Dituntut

KPU Bengkalis Batasi Tiga Akun Media Sosial Paslon

KPU Bengkalis : Tidak Laporkan Akun Medsos, Berarti Illegal dan bisa Dituntut

Laporan : Supriyanto
Jumat, 28 Agu 2015 10:32
www.kpu-bengkaliskab.go.id
Khairul Saleh SH
BENGKALIS-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Media Sosial (Medsos) dan jejaring sosial mulai muncul menghiasi dunia maya.  Terkait hal itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan mengambil langkah tegas terhadap media sosial dan jejaring sosial, baik itu Facebook maupun Twitter dan lain sebagainya.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan penertiban media sosial paslon yang berkampaye, dan tentunya akan kita batasi tiga akun dan terlebih dahulu harus lapor ke KPU. Ini kita lakukan sebagai upaya pengawasan, "kata Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Khairul Saleh, SH, Kamis (27/08/15).

Untuk hal itu, menurutnya, pihak KPU dalam waktu dekat, juga akan menjalin MoU pihak perkompeten dalam hal medsos. Media social yang dipergunakan untuk saat ini, KPU membatasi tiga akun yang terdaftar di KPU Bengkalis dari pasangan calon (paslon).

"Kalau tidak terdaftar berarti illegal dan bisa dituntut kalau terjadi hal-hal yang berkaitan dengan black campaign, atau kampanye hitam di medsos, dan sejenisnya, "terangnya.

Dengan wajib terdaftarnya Akun medsos ini, sambungnya lagi. Tentunya KPU juga berusaha ikut mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, pada 9 Desember 2015 mendatang.

Disamping itu, sejak telah digelar penetapan pasangan calon dan cabut undian nomor urut, maka pasangan calon (Paslon) dapat berkampanye mulai dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.

"Ada beberapa hal yang patut diperhatikan masing-masing pasangan calon, serta tim kampanyenya, agar tidak melanggar hukum, pertama, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK), "tutur Defitri lagi

Kemudian, sambungnya. Untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis, dan disekapati bersama oleh Paslon, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri.

"Pemasangan APK itu nantinya ada petunjuk dari KPU, dan tim kampanye diharapkan segera menyiapkan desain APK, karena APK itu nantinya KPU yang membiayainya, "ujarnya menjelaskan.(Sup)

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.