Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kajari Rahul Benarkan Kades Kasang Padang Belum Ditahan, Kasusnya Dalam Penyidikan

Hukrim,

Kajari Rahul Benarkan Kades Kasang Padang Belum Ditahan, Kasusnya Dalam Penyidikan

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 27 Mar 2018 14:56
Fahrin Waruwu
Foto Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum usai di wawancara spiritriau.com di Kantornya.
ROKANHULU - Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian akui Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam‎, Kabupaten Rokan Hulu Riau SB sudah ditetapkan sebagai tersangka. setelah kasus yang menjeratnya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar SB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015. Namun SB belum kita lakukan penahanannya, karena menunggu tahap penyidikannya lengkap, termasuk perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum menjawab wawancara spiritriau.com di kantornya Selasa, (27/3/2018).

Yang mana, Oknum Kades ini Tersangka setelah diproses oleh pihaknya, karena adanya laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kasang Padang tahun anggaran 2015.

Kajari Freddy Daniel Simanjuntak menjelaskan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018.‎

Sebelumnya Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Rohul, Herlambang mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.

Hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa yang menjadi tanggung jawab BS selaku Kepala Desa.

"Tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Herlambang belum lama ini.

Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Terpenting, saat ini kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya saat itu.

Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat sekira 25 Desember 2016 silam.

Sejumlah barang bukti pendukung‎ dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih. (fah)


Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.