Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang

hukrim

Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 16 Agu 2025 15:54
okezone.com
Distribusi daging celeng ke Sulawesi Utara (Sulut) akan diperketat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut mengambil langkah ini untuk mencegah terulangnya krisis demam babi yang sempat melumpuhkan peternakan pada 2023 lalu.

Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara mengatakan, dalam diskusi bersama bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), serta sejumlah pelaku usaha daging celeng, ditekankan pentingnya dokumen karantina sebagai syarat utama pemasukan daging dari luar daerah.

“Prosedur karantina di daerah asal adalah benteng pertahanan utama untuk memastikan daging yang masuk sudah terjamin kesehatan dan keamanannya. Karantina akan menerbitkan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim layak untuk dilalulintaskan dan bebas dari risiko penyakit,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Tanpa dokumen karantina, asal usul dan kondisi daging tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kondisi itu dikhawatirkan membawa penyakit menular yang dapat menghantam ribuan peternak lokal.

Sulut pernah mengalami krisis akibat demam babi pada 2023, yang menyebabkan kematian massal ternak dan anjloknya harga jual. Situasi inilah yang ingin dicegah melalui pengawasan ketat distribusi daging celeng.

Penguatan regulasi sekaligus diharapkan memberi jaminan stabilitas ekonomi bagi peternak babi lokal yang hingga kini masih dalam masa pemulihan. Selain faktor kesehatan, diskusi juga menyoroti aspek legalitas perdagangan.

Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki menegaskan celeng termasuk satwa liar sehingga penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.

“Masyarakat Sulut memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Jadi kalau ingin mengirim daging celeng, pelaku usaha wajib mematuhi prosedur yang berlaku seperti mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” kata Askhari.

Dengan aturan ini, setiap pengiriman harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak merusak ekosistem satwa liar dan menjaga legalitas perdagangan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Hanna O Tioho, mengingatkan kondisi peternakan babi di Sulut belum sepenuhnya pulih.

"Ini bukan hanya soal daging celeng, tapi juga soal nasib peternak babi kita yang bergantung pada usaha ini. Kami tidak ingin krisis kemarin terulang, jadi ayo, kita sama-sama taat aturan," ucapnya.

Langkah tegas memperketat pemasukan daging celeng ini diharapkan menciptakan sistem peternakan yang lebih sehat. Pengawasan karantina menjadi kunci dalam menjaga kelestarian usaha peternakan babi lokal.

"Dengan memastikan setiap produk hewan yang masuk ke Sulut memenuhi standar, pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga agar produk peternakan lokal tetap menjadi primadona, bebas dari ancaman penyakit, dan menjamin keberlanjutan mata pencaharian para peternak di wilayah ini," katanya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA " Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.