Sabtu, 26 Apr 2025
Kejati Riau Bantah Tuduhan "Main Proyek" Pengamanan Sungai Kampar
Laporan M. Rafii

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Nov 2024 20:32

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan tegas membantah adanya keterlibatan oknum pegawainya dalam pengerjaan proyek pengamanan tebing Sungai Kampar di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang diawasi langsung oleh lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur, Selasa,(19/11).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menanggapi pemberitaan beberapa media lokal. Dalam berita tersebut, seorang pengawas proyek disebut mengklaim bahwa proyek tersebut “milik” Kejati. Klaim ini memunculkan spekulasi bahwa ada oknum dari Kejati Riau yang terlibat dalam proyek tersebut.
Zikrullah menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan kemungkinan disebabkan oleh kesalahpahaman pengawas proyek. Ia menjelaskan bahwa kehadiran pegawai Kejati di lokasi adalah bagian dari pengamanan proyek strategis nasional, sesuai fungsi intelijen yang diemban Kejaksaan. “Namanya pengamanan PSN, tentu anggota turun ke sana melakukan pengecekan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zikrullah menekankan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam proyek PSN bukan untuk ikut serta dalam pengerjaan proyek, melainkan untuk mendeteksi potensi ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
"Kami rasa, pengawas itu tidak mengerti atau salah menyampaikan. Jadi, bukan main proyek, tapi bagian dari pengamanan proyek strategis nasional," jelas Zikrullah.
Kejati Riau juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pegawai yang menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut. Zikrullah menantang pihak yang memiliki bukti keterlibatan oknum Kejati untuk melaporkannya agar dapat diproses sesuai aturan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Zikrullah mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan publik terhadap proyek negara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tanpa menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar.
Zikrullah berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi proyek strategis. Ia juga berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan tidak ada pegawai Kejati yang bermain proyek. "Jika ada dugaan penyimpangan, silakan laporkan," tegasnya.
Pernyataan Zikrullah sekaligus meluruskan isu yang beredar dan memberikan kepastian bahwa Kejati Riau tetap berkomitmen menjaga integritas dalam mengawal proyek-proyek strategis nasional di wilayahnya.
komentar Pembaca