Satu Tumbang Didor,
Komplotan Maling Motor di 55 TKP Pekanbaru Digulung Polisi
Senin, 21 Sep 2015 14:57
"Para tersangka ini merupakan komplotan curanmor di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Ada 55 TKP yang pernah jadi sasaran aksi curanmor mereka. Dari ketiganya, satu orang yaitu Andika terpaksa kita tembak kakinya karena selain melawan, yang bersangkutan juga mencoba membantu temannya untuk kabur," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, Senin (21/09/15).
Menurut Nardy, tiga tersangka yang ditangkap tersebut seluruhnya juga merupakan residivis dengan berbagai tindak pidana yang berbeda. Tersangka Raffi adalah residivis jambret di tahun 2013 silam dan sudah menjadi maling motor di 30 TKP Pekanbaru. Kemudian tersangka Andika pernah pula menjadi residivis pencabulan di 2011 silam. Andika sendiri malang melintang sebagai maling motor di 25 TKP Kota Bertuah. Sedangkan tersangka Angga, terakhir kali masuk lapas di tahun 2011 silam. Warga 13 Koto Kampar tersebut tersandung kasus serupa curanmor dan kembali tertangkap polisi karena menjadi penadah hasil curian tersangka Raffi dan Andika.
"Awalnya kita lebih dulu meringkus Raffi di rumahnya di Jalan Yos Sudarso. Dari Raffi inilah kita lalu berhasil meringkus dua tersangka lainnya, Andika dan Angga. Andika kita ciduk di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru dan Angga kita tangkap di kediamannya di Kabupaten Kampar. Dari para tersangka, kita amankan juga barang bukti satu unit motor hasil curian," paparnya.
Dilokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Eru Alsepa menjelaskan, pihaknya tak hanya sukses menggulung komplotan curanmor 55 TKP tapi juga meringkus dua sekawan maling bongkar rumah, Andika S (21) dan Akmal (24). Sama halnya dengan tiga tersangka komplotan curanmor, kedua tersangka curat bongkar rumah tersebut juga sama-sama residivis yang pernah masuk penjara. Andika S adalah residivis curanmor tahun 2012 silam sementara Akmal residivis penganiayaan berat tahun 2013 silam.
"Khusus tersangka Angga kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan empat tersangka lagi baik curanmor dan curat bongkar rumah, masing-masingnya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ringkasnya.(rtc) Hukrim
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J