Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pelalawan, Tersangka Jadi 19 Orang

Peristiwa

Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pelalawan, Tersangka Jadi 19 Orang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Feb 2026 08:44
(FotoGoriau.com)
PELALAWANâ€" Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019â€"2022 di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan proses penyidikan terus berjalan dan menunjukkan progres signifikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH, Rabu, 18 Februari 2026, menyampaikan bahwa tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi 19 orang.

Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Pidsus. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2019 hingga 2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah untuk membantu petani kecil dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
 
Dugaan penyimpangan distribusi dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.

Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka terbaru ini. Tim penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 19 orang, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.