Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Pemilik Lahan Beberkan Latar Belakang Aksi Massa Tolak Eksekusi Lahan di Siak, Begini Katanya

Kuasa Pemilik Lahan Beberkan Latar Belakang Aksi Massa Tolak Eksekusi Lahan di Siak, Begini Katanya

Admin
Rabu, 03 Agu 2022 13:59
pekanbaru.tribunnews.com

SIAK - Massa gelar aksi turun ke Km 8 Dayun menolak constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (3/8/2022).

Selain itu masyarakat juga telah memohon perlindungan hukum kepada Kapolri untuk mempertahankan lahan seluas 1.300 Ha milik mereka.

Kuasa pemilik lahan, Sunardi menjelaskan latar belakang aksi massa tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat penolakan dan keberatan atas penetapan constatering dan eksekusi itu kepada Ketua PN Siak. Tampaknya PN Siak melanjutkan rencananya dan kami menurunkan massa 1.500 orang untuk menolak constatering dan eksekusi itu,” kata Kuasa Pemilik Lahan, Sunardi.

Sunardi menjelaskan, masyarakat memiliki lahan di antaranya atas nama Indriany Mok dkk secara sah dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Namun lahan tersebut akan dieksekusi oleh PN Siak dengan pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ia menguraikan, PT DSI selaku pemilik Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor : 17/Kpts- II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sei Mempura, Sei Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis Provinsi Daerah TK I Riau.

Saat ini, kawasan itu masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.


“Setelah dikeluarkanya SK oleh Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Ha tersebut, PT DSI ternyata tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi SK," papar Sunardi.

"Sehingga, oleh Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, dan Peringatan yang ketiga juga telah diumumkan melalui media masa,” lanjut Sunardi.

Celakanya, PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi SK, sedangkan pringatan yang diberikan juga tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu peringatan yang diberikan.

“Dalam artian terjadi pelanggaran atas waktu yang ditetapkan,” kata dia.

Atas hal tersebut setelah ditetapkan RTRW kabupaten Siak 2002-2011 untuk selanjutnya di 2003, PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak Arwin AS.

Permohonan dimaksud dengan tegas ditolak Bupati, karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak.

“Kemudian juga telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 telah habis masa berlakunya," masih penjelasan dari Sunardi.

" Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 Tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa Persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya,” imbuh Sunardi.

Menurut Sunardi, pada 2006 Bupati Arwin AS telah melanggar ketentuan yang telah dibuatnya sendiri.

Sebab pada awalnya Arwin menolak pada tahun 2003 dan tahun 2004 dengan dasar-dasar hukum yang jelas termasuk ketidaksesuaian dengan penetapan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002- 2011.

Anehnya, tiba-tiba dikeluarkan Izin Lokasi atas nama PT DSI, sesuai SK Bupati Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan perkebunan.

“Tentu atas kejadian ini kami menilai Bupati Siak pada waktu dijabat oleh Arwin AS, telah melakukan pelanggaran-pelanggaran serta aturan yang dibuatnya sendiri, dan diduga ada unsur korupsi yang diperbuat,” kata dia.

Setelah Bupati Siak Arwin memberi izin kepada PT DSI, ternyata terdapat perkebunan dan tanaman-tanaman warga di dalam objeknya.

Semestinya, kata Sunardi PT DSI wajib Menginclave atau mengadakan konsolidasi tanah bagi pihak yang tidak bersedia melepaskan penguasaan atau kepemilikanya.

“Hal itu juga telah ditegaskan oleh Gubernur Riau ketika dijabat Bapak HM Rusli Zainal yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor :500/Ek hang/08.17 Tanggal 16 Juni 2008, akan tetapi PT DSI tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Riau itu,” urai Sunardi.

Hal itu dapat dilihat pada peta hasil Survei Inventarisasi Lahan di dalam izin lokasi PT DSI.

Menurut hasil survei lahan tersebut sudah terdapat tanaman perkebunan dan penguasaan lahan oleh masyarakat.

“PT DSI diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh bupati Arwin tanpa dasar hukum yang jelas,” kata dia.

Sunardi melanjutkan, PT DSI juga telah mengganti rugi terhadap sebagian lahan garapan masyarakat yang memiliki surat tanah.

Namun banyak lahan garapan masyarakat lainya yang menjadi korban.

Sehingga, haknya terampas, tidak lagi mempedomani poin-poin kesepakatan sesuai rekomendasi dari Kepala Bappeda Kabupaten Siak yang tercantum di dalam isi Surat rekomendasi Nomor : 050/Bappeda- S/08/219 Tanggal 28 oktober 2008 yang menjelaskan di huruf b poin 3.

“Isinya adalah setelah dilakukan inventarisasi calon lahan PT. Duta Swakarya Indah, Pihak PT Duta Swakarya Indah bersedia melakukan enclave pemukiman masyarakat dan lahan masyarakat, jika masyarakat tidak bersedia diganti rugi yang termasuk kedalam areal izin lokasi,” kata Sunardi.

PT DSI selanjutnya melakukan gugatan Perdata terhadap PT Karya Dayun sekira tahun 2012.

Dasar gugatannya adalah SK Menhut nomor : 17/Kpts- II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 Hektar itu.

“Sedangkan tergugat adalah pemilik sertifikat resmi yang diberikan oleh negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dengan asal-usul Sertifikat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Sunardi menjelaskan, dalam surat permohonan perlindungan hukumnya kepada Kapolri, dilampirkan kronologi lengkap awal mula permasalahan lahan tersebut.

Secara gamblang ia juga melampirkan bentuk-bentuk pelanggaran PT DSI selama ini.

“Kami memohon perlindungan kepada Penegak hukum untuk dalam waktu cepat dan tepat segera dapat memberikan langkah eksaminasi terhadap permasalahan dan temuan yang telah kami uraikan,” kata dia.

Tujuan permohonannya untuk menghentikan indikasi-indikasi kejahatan perampasan hak melalui pengadilan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Kemudian agar tidak menjadi kesewenangan dalam mengambil dan melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun didapati melalui cara-cara pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.

Pemilik lahan Indriany Mok dkk juga akan membuat laporan resmi Resmi atas pidana perampasan hak yang dilakukan PT DSI melalui jalur PN Siak apabila constatering dan ekseskusi dilanjutkan.

“Kami akan mendampingi Indriany Mok Dkk melalui tim hukum dari DPP LSM Perisai untuk membuat laporan resmi apabila lokasi kebun milik Indriany Mok Dkk dimasuki atau dirusak atau dirampas oleh PT DSI bersama pihak pengadilan,” tutur Sunardi.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.